in

1.876 Pemilih di Kendal Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Ilustrasi Sukseskan Pilkada Kendal 2024.

HALO KENDAL – Belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) membuat 1.876 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu terungkap dalam Rapat koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diselenggarakan KPU Kendal di Aula KPU Kendal, Kamis (21/11/2024).

Pada rapat tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kendal menyampaikan data dalam rapat tersebut masih ada 1.876 pemilih yang terdaftar dalam DPT yang belum melakukan perekaman E-KTP.

Bawaslu Kendal yang menyoroti berpendapat, jika hal itu berpotensi menghilangkan hak pilih pemilih.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan, sesuai dengan pasal 19 PKPU 17/2024 menyatakan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS antara lain Pemilih KTP-el yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dalam Pemilih Pindahan dan Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di keduanya (Pemilih Tambahan).

Menurutnya, pasal itu menunjukkan identitas KTP-el merupakan dokumen wajib yang harus dibawa di TPS, sedangkan pemilih terdaftar dalam DPT yang belum melakukan perekaman, belum mempunyai dokumen resmi KTP-el.

“Ya karena belum melakukan perekaman, maka tentunya calon pemilih tersebut kan belum punya KTP, maka ketika di TPS seyogyanya tidak diperkenankan untuk menyoblos, sesuai dengan aturan di PKPU, kecuali nanti ada petunjuk teknis yang berbeda dari KPU RI mengenai ini” jelas Hevy

Dalam rapat tersebut, Bawaslu meminta kepada KPU Kendal, untuk lebih intens berkoordinasi dengan Disdukcapil melakukan jemput bola terhadap pemilih yang belum melakukan perekaman.

Disdukcapil pun telah melakukan Langkah aktif dengan membuka Layanan “X-treme (Extra Time Melayani) sebagai Upaya maksimal untuk melayani perekaman pemilih yang berusia 17 tahun sampai tanggal 27 November mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

Lokasi pelayanan dibagi di beberapa titik yaitu kantor Disdukcapil Kendal, Kantor UPTD Wilayah 1 Weleri, Kantor UPTD Wilayah 2 Kaliwungu, Kantor UPTD Wilayah 3 Sukorejo, dan Kantor UPTD Wilayah 4 Boja.

“Bawaslu berharap, KPU Kendal beserta jajarannya aktif untuk mendorong Pemilih yang belum melakukan perekaman untuk datang ke titik lokasi pelayanan. Supaya hak pilihnya di Pilkada tidak hilang,” tandas Hevy. (HS-06)

 

Keterbukaan Informasi Jadi Unggulan Pemkab Kendal dalam Tahapan Uji Publik

Peningkatan Akses Sanitasi di Jawa Tengah: Dukungan untuk Program Jambanisasi oleh Calon Gubernur