
HALO SEMARANG – Masyarakat di Kota Semarang diminta mewaspadai peredaran sapi pemakan sampah asal beberapa tempat pembuangan sampah di Semarang dan sekitar, salah satunya dari TPA Jatibarang. Hal itu disampaikan Mualim, anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Senin (29/7/2019).
Peredaran sapi yang hidup di tempat pembuangan sampah, menurutnya perlu diwaspadai menjelang tradisi penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha. Sapi pemakan sampah dinilainya mengandung senyawa kimia dan berbahaya bagi tubuh manusia.
“Dinas Peternakan kami minta mengecek kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang beredar di masyarakat. Jangan sampai daging kurban malah membahayakan masyarakat. Selain itu sapi atau kambing yang tak layak konsumsi kami harapkan bisa dicegah masuk ke Semarang,” tegas politisi Gerindra ini.
Tak hanya sapi dari tempat pembuangan sampah, katanya, hewan kurban yang rentan penyakit seperti antaks atau terserang cacing hati juga perlu diwaspadai.
“Jelang Idul Adha ini peredaran hewan kurban sangat tinggi. Hewan dari berbagai daerah masuk ke Kota Semarang dengan minim kontrol karena kebutuhan yang besar. Kami berharap dinas terkait melakukan pengawasan lebih ketat agar tak ada hewan yang membawa penyakit berbahaya yang masuk ke Semarang,” tegasnya.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang memastikan, pihaknya mulai melarang sapi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang pada 2019 ini.
Kepala DLH Kota Semarang, Muthohar mengatakan, pihaknya akan merelokasi sapi-sapi yang ada di TPA Jatibarang.
DLH akan menyediakan tempat tersendiri yang dilengkapi dengan rumput dan air agar sapi tidak mengonsumsi sampah yang menggunung di TPA.
“Sapi pemakan sampah sangat membahayakan jika itu dikonsumsi masyarakat, pasti daging tidak sehat. Kami upayakan agar sapi jangan sampai masuk ke TPA lagi,” kata Muthohar, belum lama ini.
Dia membeberkan, selama ini sapi milik warga Dukuh Bambankerep, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen yang berada di area TPA Jatibarang ada sekitar 2.000 sapi. Sapi tersebut berkeliaran di TPA Jatibarang yang memiliki luas sekitar 46 hektare.
Masih adanya sapi yang berkeliaran dan beberapa pemulung di TPA Jatibarang membuat Kota Semarang gagal mendapatkan Adipura tahun 2018 lalu.
DLH, katanya, sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik sapi agar tidak melepas sapi-sapi tersebut ke TPA. Warga Babankerep juga siap tidak melepas sapi mereka ke TPA asalkan disediakan tempat bagi sapi untuk mencari makan.
“Nanti kami akan berikan semacam batas khusus sapi tidak boleh masuk TPA,” imbuhnya.(HS)