in

Warga Desa Kerjo Lor Tetap Gelar Hajatan di Masa PPKM, Dibubarkan Forkopimcam Ngadirojo

Foto ilustrasi Covid-19.

 

HALO WONOGIRI – Ketegasan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ngadirojo dalam menertibkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), nampaknya perlu diapresiasi.

Jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan tersebut, dengan tegas membubarkan acara-acara resepsi pernikahan yang dilakukan salah satu warga Desa Kerjo Lor, beberapa waktu lalu.

Camat Ngadirojo Agus Hendradi, mengatakan pembubaran acara tersebut karena dinilai melanggar aturan PPKM dan berpotensi menimbulkan kerumunan.

Hal itu juga untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Wonogiri Nomor 443.2/016 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Wonogiri.

Camat Ngadirojo Agus Hendradi, mengatakan bahwa selama PPKM berjalan pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan imbauan untuk tidak menggelar hajatan berskala besar. Walaupun demikian, ternyata masih ada warga yang melanggar.

Dia juga telah menanyakan kepada penyelenggara hajatan, tentang surat izin menggelar kegiatan tersebut. Tetapi yang bersangkutan, ternyata tidak dapat menunjukkan surat izin dari polsek setempat.

Semua itu yang kemudian membuat Forkopimcam Ngadirojo bertindak tegas dengan membubarkan acara. Hal itu demi mencegah agar penyakit Covid-19 makin menyebar akibat kerumunan dan tidak adanya jaga jarak.

Kepala Desa Kerjo Lor, Laura Isabell, menambahkan bahwa memang ada beberapa warga yang akan menggelar acara pernikahan anaknya.

“Memang sempat muncul pro kontra, karena sebelumnya hajatan boleh digelar dengan prokes ketat,” ujar Laura.

Sementara itu Kepala Satpol PP Wonogiri Waluyo mengatakan bahwa selama PPKM ini beberapa kali mendapatkan laporan dari daerah terkait tidak sesuainya aktivitas masyarakat dengan adanya SE PPKM.

“Termasuk rencana digelarnya hajatan dengan resepsi yang mengundang banyak orang,” Kata Waluyo.

Pihaknya menyebutkan bahwa untuk penindakan sudah dilakukan oleh Forkompincam setempat. Waluyo menghimbau masyarakat wajib mematuhi aturan, mengingat semua yang dilakukan adalah upaya dalam pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.

“Bukan cuma tugas pemerintah saja tapi masyarakat harus bisa ikut berkontribusi,” ujarnya. (HS-08)

Bupati Budhi Sarwono dan Pemkab Banjarnegara Kirim Bantuan untuk Korban Banjir dan Gempa

Sejumlah Pejabat Polres Batang Dimutasi, Kapolres Pimpin Sertijab