in

Wali Kota Semarang Akan Beri Sanksi Tegas Bagi ASN Langgar Larangan Cuti Nataru

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat konferensi pers di Lobby Kantor Wali Kota Semarang, Rabu (22/12/2021).

HALO SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian hingga mengambil cuti saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hendi sapaan akrab Wali Kota Semarang ini menegaskan, jika ada ASN melanggar akan diberi sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga pemecatan bagi pegawai kontrak.

Peraturan tersebut akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan itu serupa dengan kebijakan yang pernah diambil Pemkot Semarang, saat momen Lebaran pada bulan Mei lalu. Di mana pada saat momen Lebaran seluruh pegawai di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang juga dilarang perpegian luar kota.

“Kita melarang semua ASN untuk berpergian dan cuti Nataru. Kecuali ada hal-hal urgent. Sepanjang ada komunikasi dan hal-hal yang urgent, pasti kami izinkan. Tapi jika melanggar tidak ada izin atau tidak ada komunikasinya, sanksinya sama seperti waktu Lebaran tahun lalu,” tegasnya.

“Jika ASN melanggar, kita potong TPP selama satu bulan dan non ASN kita berhentikan sebagai pegawai kontrak,” ujar Hendi saat konferensi pers di Lobby Kantor Wali Kota Semarang, Rabu (22/12/2021).

Saat ditanya apakah Pemkot Semarang sudah melakukan sosialiasi kepada ASN terkait larangan cuti itu, pihaknya mengaku bahwa sudah melakukan sosialisasi melalui surat ederan Sekretaris Daerah (Sekda).

“Sosialisasi sudah lama, mungkin sejak seminggu atau dua minggu lalu melalui surat edaran Sekda Nomor B/6187/ 780/ XII/ 2021 tentang pengawasan dan pengendalian pegawai selama libur Nataru. Di mana seluruh pegawai diminta melakukan presensi secara mandiri menggunakan aplikasi presensi online QR Code di wilayah Kota Semarang, pada tanggal 25 dan 26 Desember 2021, serta tanggal 1 dan 2 Januari 2022 mulai pukul 05.00, hingga pukul 09.00 WIB,” terangnya.

Di sisi lain, Hendi mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kenalan ASN untuk mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran terkait larangan berpergian dan cuti ASN Nataru.

“Kalau panjenengan punya kenalan teman-teman PNS maupun non ASN tolong diingatkan, supaya tidak melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang sudah disampaikan di dalam surat edaran Sekda,” paparnya.

Hendi pun menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru, yang tak hanya berfokus pada aktivitas masyarakat saja, tetapi juga di internal Pemerintah Kota Semarang sendiri.(HS)

Oknum Dokter Yang Campurkan Sperma Ke Istri Teman Sejawatnya Dituntut 6 Bulan Penjara 

Densus 88 Antiteror Menangkap Terduga Teroris Di Jateng, Salah Satunya Di Semarang