in

Wakil Ketua Dewan: Pandemi Belum Mereda, Kami Setuju Ada Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif.

 

HALO SEMARANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Muhammad Afif menyatakan setuju dengan pemberian sanksi sosial bagi pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak menggunakan masker yang mulai diberlakukan Jumat, (14/8/2020).

Dalam perwal tersebut sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah perintah membeli masker, penyitaan E-KTP, hingga menyapu jalan sepanjang 100 meter.

“Sanksinya selama tidak denda berupa uang, saya setuju saja karena pandemi Covid-19 sampai saat ini belum tahu sampai kapan berakhirnya,” katanya, Selasa (18/8/2020).

Yang terpenting, kata Afif, ketika sudah menerbitkan Perwal tersebut, Wali Kota Semarang harus mengutus pengawas sehingga pelaksanaan perwal ini berjalan dengan baik.

“Jangan sampai penerapan Perwal ini hanya musiman saja, pas semangat perwal ditegakkan. Tapi setelah itu akan diabaikan, “ujar politisi PKS tersebut.

Selain itu, kata dia, perlunya penjadwalan secara rutin kegiatan patroli di masyarakat yang melibatkan Satpol PP sebagai penegak Perda dan Perwal.

“Sehingga masyarakat benar-benar bisa melaksanakan Perwal itu dengan baik,” terangnya.

Diharapkan, dengan adanya Perwal tersebut, Wali Kota juga bisa melaksanakan sosialisasi secara massif kepada masyarakat melalui struktur dari camat, kelurahan, tokoh masyarakat, hingga tingkat RW/RT.

“Sehingga harus ada waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui aturan dalam perwal tersebut. Dan seharusnya juga ada perbedaan hukuman bagi pelanggar yang benar-benar tidak tahu tentang perwal itu, dengan yang sengaja melanggar perwal,” imbuhnya.

Pihaknya juga tak keberatan dengan aturan di dalam Perwal Nomor 57 Tahun 2020, yang mengatur jam operasional untuk PKL, dari yang sebelumnya tempat usaha hanya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Dengan adanya Perwal terbaru, jam operasional bukanya dibolehkan sampai pukul 23.00 WIB.

“Saya sih setuju, karena masyarakat selama ini sudah jenuh yang jualannya sepi pembeli. Dengan adanya Perwal ini bisa menjadi angin segar buat pelaku usaha untuk leluasa menjual dagangan. Longgar bukan berarti bebas, tapi harus tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.

Data dari Dinkes Kota Semarang, sampai 18 Agustus 2020, jumlah total pasien positif Covid-19 sebanyak 553 orang.

Orang Dalam Pemantauan (ODP) terpantau total 189 orang dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) total 354. Sedangkan pasien sembuh sebanyak 3.338. Dan pasien yang meninggal dunia sebanyak 553 orang.(HS)

Pemkot Semarang Gencarkan Razia Penggunaan Masker di Tempat Umum

Ciptakan Iklim Usaha yang Kondusif, Polda Jateng dan PT IGN Cepiring Jalin Kerja Sama