in

Viral Video KPPS Mencoblosi Surat Suara di Boyolali, Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang

Potongan Video Youtube.

 

HALO SEMARANG – Jajaran Badan Pengawas Pemilu di Jawa Tengah sudah mengusut viralnya video seorang yang diketahui anggota KPPS yang ikut mencoblosi surat suara milik beberapa pemilih di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS). Video tersebut beredar luas di berbagai akun media sosial.

Dari penelusuran Bawaslu Kabupaten Boyolali, anggota KPPS ikut mencoblosi surat suara tersebut terjadi di TPS 8 Desa Karangjati, Dukuh Winong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.

“Anggota KPPS tersebut ikut ada di bilik suara untuk mencoblos surat suara yang dimiliki oleh orang lain pada saat pemungutan suara pemilu 2019 tanggal 17 April 2019. Dari hasil klarifikasi, Bawaslu Boyolali menemukan anggota KPPS tersebut tidak hanya membantu mencoblos satu kali saja tapi lebih dari 10 kali,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin, Rabu (24/4/2019).

Kasus tersebut, katanya, merupakan suatu pelanggaran prosedur proses pemungutan suara. Peristiwa KPPS mencoblos surat suara itu tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilihan umum.

“Pemilihan umum harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tegasnya.

Tindakan mencobloskan yang dilakukan salah satu anggota KPPS tersebut melanggar peraturan, karena tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu menyatakan, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yang salah satunya adalah, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan rnenurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bawaslu Kabupaten Boyolali sudah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali untuk memerintahkan KPPS melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 8 Desa Karangjati Dusun Winong Kecamatan Wonosegoro, selambat-lambatnya 10 hari semenjak hari pemungutan suara serentak secara nasional,” tandasnya.(HS)

Pimpin Ziarah Jelang HUT, Mbak Ita Minta Generasi Muda Tak Lupakan Sejarah

Banyak Petugas Pemilu Meninggal, Ganjar Usul Pemilu Tidak Serentak