
HALO SEMARANG – Saat ini masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), karena Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, telah meluncurkan aplikasi “Si Andalan”.
Bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan Andalalin, dapat mengakses website Siandalan.dephub.go.id.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan hal itu dalam peluncuran “Si Andalan”, secara online, Rabu (20/1) dalam acara Webinar “Kemudahan Mengurus Perizinan Bersama Si Andalan”.
Menurut Budi Karya Sumadi, seperti dirilis Dephub.go.id, pelayanan perizinan Andalalin secara daring dilakukan dalam rangka mendorong percepatan dan kemudahan investasi, sebagaimana amanat Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Melalui pengurusan Andalalin secara online, Pemerintah ingin kegiatan ekonomi masyarakat berjalan dengan baik dengan perizinan yang mudah, cepat dan ada kepastian waktu. Di satu sisi, lalu lintas transportasi juga dapat berjalan aman, lancar, tertib dan teratur,” ungkap Menhub.
Menhub berharap, dengan adanya kemudahan penyelenggaraan persetujuan Andalalin melalui Si Andalan yang Mudah, Cepat, dan Akurat ini, dapat mempercepat proses penyelenggaraan persetujuan Andalalin.
Selain itu juga mendukung terwujudnya cipta kerja, yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin komptetitif.
Amanat UU
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan sesuai amanat UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap pembangunan di masyarakat untuk kepentingan ekonomi, akan menimbulkan bangkitan perjalanan. Untuk itu perlu ada Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Yang sebelumnya kalau mengurus Andalalin mungkin waktunya lama dan tidak mudah. Sekarang kita lakukan perbaikan. Kita buat sistem yang baru melalui Si Andalan sehingga pengurusan menjadi lebih mudah, cepat, dan ada kepastian waktu,” jelas Dirjen Budi.
Saat ini pengurusan perizinan Andalalin dibagi menjadi 3 klaster yaitu : perizinan untuk klaster bangkitan lalin yang rendah untuk pengurusan pembangunan seperti : Pertokoan, Ruko, restoran, SPBU dengan proses waktu penerbitan perizinan selama 1 hari setelah semua persyaratan dipenuhi. Klaster bangkitan sedang seperti pembangunan Mall (1 hari) Serta Klaster bangkitan lalin yang tinggi untuk pembangunan seperti : kawasan industri (3 hari).
Dirjen Budi mengungkapkan, nantinya pengurusan perizinan Andalalin akan diintegrasikan dengan perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagaimana amanat UU Cipta Kerja.
Dalam webinar ini, turut dihadiri sejumlah narasumber dari kalangan pelaku usaha seperti Pelaku Usaha/Aris Fenny Rose, BUMN PT. Bukit Asam Kris Tjahajaning Tyas, dan Ketua Kadin. Para narasumber tersebut menyambut baik adanya pengurusan perizinan Andalalin secara online, karena dapat memudahkan dan memberikan kepastian waktu bagi para pengusaha untuk mengurus perizinan Andalalin. (HS-08)