HALO KENDAL – Berdasarkan data yang diterima dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Kendal, di tahun 2022 untuk pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tertinggi di Kabupaten Kendal, diduduki Kecamatan Weleri.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNN Kabupaten Kendal, Anna Setiyawati saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/1/2023)
Dikatakan, tingginya angka pengungkapan kasus, dengan ditemukannya 14 kasus dari tujuh desa yang ada di Kecamatan Weleri.
“Sementara, peringkat kedua tertinggi yaitu Kecamatan Rowosari dengan lima kasus. Sedangkan untuk Kecamatan Kaliwungu yang tahun sebelumnya menduduki peringkat tertinggi, pada tahun 2022 ini hanya ada satu kasus yang berhasil diungkap,” terangnya.
Anna mengungkapkan, untuk memerangi kasus penyalahgunaan narkoba, pihaknya akan kembali menggencarkan program unggulan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di daerah yang rawan narkotika.
“Berdasarkan tingkat kerawanan intervensi di tahun 2023, kita fokuskan di Kecamatan Weleri dan Brangsong. Program kita masih sama yaitu Desa Bersih Narkoba atau Bersinar yang mencakup semua pilar BNN,” ungkapnya.
Anna mencontohkan, dalam program Desa Bersinar di tahun 2022 lalu, telah dibentuk di lima desa. Yaitu, Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Desa Margosari, Kecamatan Patebon dan Desa Ngampel Wetan, Kecamatan Ngampel.
“Selain kegiatan yang telah dianggarkan, BNN Kendal juga melaksanakan sosialisasi atas permintaan masyarakat sebanyak 67 kali, dengan jumlah peserta mencapai 5.628 orang,” ujarnya.
Anna menjelaskan, dengan strategi tindakan represif melalui aspek penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam penanganan jaringan sindikat narkoba (hard power approach), pihaknya juga berhasil mengungkap satu berkas laporan kasus narkotika.
“Dengan barang bukti ganja seberat 2,71 gram, di lokasi ungkap Desa Karangayu Cepiring. Satu tersangka berinisial KAM berhasil diamankan,” jelasnya.
Anna menyebut, pada tahun 2022, ada 45 tindak pidana kasus penyalahgunaan narkoba, dengan tersangka 43 laki-laki dan dua perempuan yang didominasi usia produktif.
Dirinya juga mengaku, dalam penanganan tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika pihaknya selalu bekerja sama dengan kepolisian.
Yaitu dengan melaksanakan tim asesmen terpadu (TAT) terhadap 12 orang terperiksa dari Polres Kendal, empat orang dari Polres Demak dan sembilan orang dari Polres Grobogan.
“Total pelaksanaan TAT tahun 2022 adalah 25 orang terperiksa. Adapun rekomendasi yang dihasilkan berupa tiga buah rekomendasi dan 22 buah rekomendasi rehabilitasi dengan proses hukum lanjut,” beber Anna. (HS-06)