in

Tunggu Kebijkakan Arab Saudi, Persiapan Haji Kota Pekalongan Sudah 100%

Foto : Pekalongankota.go.id

 

HALO PEKALONGAN – Walaupun Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian ibadah haji tahun 2021, tetapi Kantor Kemenag Kota Pekalongan sudah 100 persen mempersiapkan calon jamaah haji.

Persiapan tersebut mulai dari pengumpulan paspor, hingga persiapan pembinaan bimbingan manasik haji bagi jamaah.

“Regulasi pelaksanaan ibadah haji mengacu pada dua dasar, yakni UU Nomor 8 tahun 2019 tentang pelaksanaan haji dan umrah, serta regulasi peraturan dari Pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan taklimatulhajj. Sampai sekarang kami masih menunggu taklimatulhajj Arab Saudi, salah satunya terkait jumlah kuota jamaah haji,” ungkap Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Pekalongan, H Mundakir SH, seperti dirilis Pekalongankota.go.id.

Sementara itu, terkait pelaksanaan ibadah umrah, dijelaskan Mundakir bahwa mulai awal Ramadan, Pemerintah Arab Saudi membuka kembali ibadah umrah dengan syarat calon jamaah sudah mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Menurutnya, sistem buka tutup penyelenggaraan ibadah umroh menjadi lumrah di era pandemi. Hal ini sesuai kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Calon jamaah umrah memang diperbolehkan berangkat apabila memenuhi tiga poin, yakni calon jamaah sudah menerima dosis vaksin Covid-19 sebanyak dua kali. Tetapi jika vaksinasi baru dilakukan sekali, maka hendaknya penyuntikan dilakukan 14 hari sebelum keberangkatan, serta tidak disertai gejala serius. Terakhir bagi calon jamaah yang dinyatakan sudah sembuh dari Covid-19,” kata dia.

Dia mengimbau kepada PPIU untuk tidak tergesa-gesa dalam mengirimkan calon jamaah ke tanah suci. Sehingga, sampai saat ini untuk pemberangkatan jamaah umrah di Kota Pekalongan belum dilakukan. Dikarenakan situasi yang belum menentu, juga adanya penambahan biaya yang cukup signifikan.

Kenaikan biaya tersebut termasuk pajak yang semula 5% menjadi 15%, kenaikan kurs dollar,dan kewajiban penerapan prokes dalam pelaksanaan ibadah umroh, seperti tes PCR, pembatasan kuota jamaah di penginapan hotel dan sebagainya.

“Untuk nominal kenaikannya ini belum final, saat ini masih akan dikaji kembali oleh pemerintah pusat. Sehingga untuk keputusan pastinya belum ada. Sebab pemerintah arab Saudi juga belum memberikan kebijakan terkait berapa kuota jamaah yang boleh melaksanakan ibadah umrah,”kataMundakir. (HS-08)

Perbup Penanganan Sistem Pengaduan dan Perbup Benturan Kepentingan Disosialisasikan

Musrenbang Jateng 2022 secara Virtual, Terima 27.808 Usulan Warga