in

Tingkatkan Pelayanan, Dishub Demak Luncurkan Sikaji Online

Ilustrasi : Jatengprov.go.id

 

HALO DEMAK – Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, meluncurkan aplikasi Sikaji Online atau sistem pelayanan kendaraan wajib uji berbasis online. Aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftar dan membayar pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor.

Kabid Angkutan dan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, Sugiharto mengatakan aplikasi Sikaji Online berlaku untuk segala jenis kendaraan mulai angkutan umum, truk, bus, tronton dan kendaraan pribadi.

Untuk pendaftaran, bisa dilakukan melalui aplikasi sikaji.id yang dapat diakses melalui website. Dan pembayaran nontunai bisa dilakukan pada agen laku, agen Bank Jateng, ATM dan via bank lainnya.

“Pelayanan ini untuk memberikan kemudahan dan transparansi kepada masyarakat, dalam pendaftaran dan pembayaran secara online. Sehingga, masyarakat akan dimudahkan untuk mendaftar dari android maupun smart phone, serta bisa menentukan waktu maupun tanggal untuk pendaftarannya,” jelas Sugiharto, saat peluncuran Sikaji Online di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, Jumat (18/12), seperti dirilis Jatengprov.go.id.

Warga Kaldilangu Sugiono mengaku senang dengan adanya Sikaji Online. Sebab, memudahkannya pengurusan uji kendaraan bermotor.

“Karena dapat dilakukan di mana saja, tidak harus mengantre di satu tempat. Apalagi situasi saat ini kita harus menerapkan social distancing atau menghindari akumulasi masa guna pencegahan virus Corona,” kata dia. (HS-08)

Presiden Jokowi : Jangan Ada Yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Pastikan Keamanan dan Efektivitas, Vaksinasi Covid-19 Tunggu Emergency Use Authorization BPOM