in

Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Kota Pekalongan Gelar Public Hearing

Public hearing tentang penyusunan standar pelayanan, yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan, di aula Kantor Disdukcapil, Kamis (7/4/2022). (Foto : Pekalongankota.go.id)

 

HALO PEKALONGAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menggelar public hearing Penyusunan Standar Pelayanan, di aula Kantor Disdukcapil, Kamis (7/4/2022). Public hearing digelar untuk mendapat masukan, mengenai penambahan 17 standar pelayanan, agar makin berkualitas, cepat, dan mudah.

Kegiatan ini dibuka Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi, dihadiri oleh Disdukcapil; para camat; lurah; perwakilan dari puskesmas; rumah sakit pemerintah dan swasta; analis kebijakan muda pada bagian organisasi setda, budi Astuti; serta instansi terkait lainnya.

Haryadi menjelaskan bahwa, sebelumnya telah ada 9 Standar Pelayanan (SP) yang tersusun di Disdukcapil

“Kali ini kami susun 26 draft Standar Pelayanan (SP) yang diberikan kepada masyarakat, ini berarti ada penambahan 17 SP dari sebelumnya yang hanya 9 SP. Adapun jenis layanan tersebut antara lain penerbitan kartu keluarga (KK), KTP elektronik (e-KTP), akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, dan sebagainya,” kata dia, seperti dirilis Pekalongankota.go.id.

Menurutnya, dengan menggandeng stakeholder tersebut, nantinya diharapkan akan ada konstribusi masukan dan saran, untuk penyempurnaan Standar Pelayanan (SP) yang telah disusun Disdukcapil tersebut, meskipun secara prinsip, persyaratan-persyaratan dalam pelayanan yang harus dipenuhi oleh masyarakat selaku pemohon sudah bersifat baku sesuai dengan aturan yang ada.

“Secara prinsip kita tidak bisa menambah atau mengurangi persyaratan, tetapi masyarakat bisa memberikan masukan terkait kendala-kendala apa saja yang dihadapi selama ini dalam mengakses layanan Disdukcapil untuk penyempurnaan ke depannya agar semakin baik dan berkualitas,”ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya menerangkan bahwa, setelah SP ini ditetapkan, maka hal ini akan menjadi pedoman atau dasar baik oleh masyarakat selaku pemohon layanan maupun jajaran Disdukcapil sebagai pemberi layanan.

“Misalnya, dalam hal mengurus KTP, syaratnya apa saja, waktunya berapa lama, biayanya bagaimana hingga mekanismenya seperti apa itu sudah diatur di dalam Standar Pelayanan tersebut, sehingga tidak menyimpang dari dasar yang sudah ditetapkan,” kata dia. (HS-08)

Kabupaten Cilacap Masuk Prioritas Program AIHSP

Tim Satgas Pangan Polda Jateng Gencar Lakukan Sidak Distribusi Minyak Goreng