
HALO SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dimungkinkan akan jadi saksi lagi dalam kasus korupsi Kasda Kota Semarang Rp 22,7 miliar. Hal itu terkait penahanan mantan Kepala UPTD Kasda Pemkot Semarang pada DPKAD Kota Semarang, Dody Kristyanto oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, baru-baru ini. Dody ditahan sebagai tersangka atas pelimpahan Tahap II kasus korupsi Kasda Kota Semarang Rp 22,7 miliar.
Kepala Kejari Semarang, Dwi Samuji melalui Kepala Seksi Intel, Nur Winardi mengatakan, penahanan Dody akan dilaksanakan selama 20 hari ke depan.
Nur memastikan, bakal segera mungkin melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, karena hal itu sesuai ketentuan pasal 140 KUHP. Perkaranya sendiri, disebutkan Nur, ditangani jaksa Zahri Aeniwati, Steven Lazarus, Lukman Hakim, dengan ketua timnya, Triyanto.
“Terkait praperadilan, kami bagian dari termohon dua, karena gugatan praperadilan lebih ditujukan kepada kewenangan penyidik. Atas permohonan praperadilan itu, semua tetap kembali ke hakim yang memutuskan,” ungkapnya, Rabu (13/2/2019).
Kasi Tipidsus Kejari Kota Semarang, Triyanto menambahkan, dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya ada uang Rp 514 juta, kemudian dokumen-dokumen, dan beberapa berkas lain yang semuanya merupakan pengembangan dari kasus Diah Ayu.
“Pada kasus RDK ini, dilakukan penyitaan uang sebesar Rp 514 juta, tapi sudah dilakukan penyitaan sejak kasus Diah Ayu. RDK sendiri dijerat Pasal 2 dan Pasal 3,” jelasnya.
Terkait pengembangan perkara tersebut, Triyanto memastikan tetap melihat pengembangan sidang, di antaranya bukti-bukti dan keterangan saksi di persidangan, serta pertimbangan majelis hakim.
“Saksinya nanti ada Soemarmo, Sukawi Sutarip, dan Hendrar Prihadi, jadi mereka semua akan dipanggil sebagai saksi saat sidang,” sebutnya.
Sementara Pj Sekda Kota Semarang, Agus Riyanto mengaku sudah mendengar informasi penahanan Dody Kristyanto. Pihaknya akan menyerahkan penanganannya kepada pihak penegak hukum.(HS)