in

Tiga Raperda Kendal Disahkan

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Rabu (9/6/2021).

 

HALO KENDAL – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, dalam Rapat Paripurna, Rabu (9/6/2021).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhamamad Makmun didampingi sejumlah pimpinan DPRD Kendal.

Rapat juga dihadiri Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, dan seluruh Anggota DPRD, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Perda yang disahkan meliputi, Perda Kepemudaan, Perda Pembinaan Jasa Konstuksi, dan Perda Fasilitas Pondok Pesantren di Kabupaten Kendal.

Muhammad Makmun mengatakan, ketiga raperda sudah melalui pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) II dan III DPRD, dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait.

“Pengesahan tiga Raperda menjadi Perda ini jadi bagian inisiatif DPRD Kabupaten Kendal dan semangat yang diusung dewan sebagai penyalur aspirasi masyarakat,” terangnya.

Makmun berharap, Perda ini menjadi acuan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, untuk lebih bisa hadir dalam membantu kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, dengan memberikan fasilitas pendukung.

“Disahkannya tiga Perda ini, kami berharap ke depan Pemerintah Kendal bisa hadir dan memperhatikan keinginan masyarakat, khususnya terkait kemajuan Kabupaten Kendal,” jelasnya.

Seperti Perda Pondok Pesantren, kata Makmun, nantinya bisa menjadi payung hukum diperlukannya kehadiran pemerintah agar ikut serta mengembangkan dan memajukan pesantren yang ada di Kendal.

“Sementara untuk Perda Kepemudaan, menjadi satu sentuhan agar pemerintah bisa memberikan pembinaan dan pelatihan terhadap pemuda Kendal,” tandasnya.

Sehingga, lanjut Makmun, Perda ini menjadi payung hukum sebagai dasar akan kehadiran Pemerintah Kabupaten Kendal.

“Mekanisme pembahasan Raperda susah melalui pembahasan yang mendalam di dua pansus, juga sudah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah,” imbuhnya.

Makmun pun mengungkapkan, satu Raperda lain tentang hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD tidak dapat disetujui menjadi Perda.

“Akan tetapi, ditindaklanjuti menjadi Peraturan Bupati Kendal nantinya,” ungkap Makmun.

Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mengatakan, dengan disahkannya tiga Raperda dari empat Raperda yang sudah dibahas dalam tim pansus, akan ditindak lanjuti dengan Perbup.

“Tiga Perda yang sudah disahkan menjadi salah satu acuan dalam membangun Kendal lebih maju lagi,” tandasnya.

Wabup pun mengucapkan terima kasih kepada tim panitia khusus dan semua pihak yang terlibat atas disahkannya tiga Raperda ini.

“Saya selaku yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kendal, mengucapkan terima kasih atas disahkannya tiga Raperda ini. Semoga pembangunan Kendal ke depan bisa lebih maju lagi,” pungkasnya.(HS)

PGRI Jateng Nilai Pelaksanaan PTM Harus Fleksibel Dengan Kondisi

Vaksinasi Drive Thru di Semarang Untuk Hindari Kerumunan