in

Tidak Puas Proses Pengisian Perangkat Desa, Pemdes Gelar Audiensi dengan Pihak yang Keberatan

Audiensi Pemdes Tanjungsari Kecamatan Rowosari dengan para pihak yang keberatan dengan proses pengisian kekosongan perangkat Desa Tanjungsari, Senin (24/10/2022).

HALO KENDAL – Perwakilan yang mengatasnamakan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal melakukan audiensi dengan pemerintah desa terkait dengan pengisian kekosongan perangkat desa yang dinilai tidak transparan, di Balai Desa Tanjungsari, Senen (25/10/2022).

Kehadiran mereka diterima oleh Kepala Desa Tanjungsari, Sugiyanto didampingi perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungsari, Bayu, dan Ketua Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Tanjungsari, Sugiyo.

Audiensi juga mendapat pengawalan dari Koramil dan Polsek Rowosari, serta dihadiri Kasat Intel Polres Kendal, AKP Abdullah Umar, beserta Danramil Rowosari, Kapten Inf Cahyono Suyatno dan Kapolsek Rowosari, Iptu Eko.

Koordinator lapangan, Saiful Amar mengatakan, kedatangannya ke Balai Desa Tanjungsari dalam rangka untuk audiensi dengan Pemerintah Desa Tanjungsari, terkait sosialisasi atau pengumuman pengisian kekosongan perangkat desa yang dinilai tidak transparan.

“Proses Perekrutan Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Tanjungsari terkesan tidak transparan, karena tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada masyarakat. Pengumuman dikeluarkan tanggal pada hari Jumat (21/10/2022) dan hari itu juga ditutup,” tandasnya.

Saiful meminta kepada pemerintah desa dan panitia penjaringan untuk memperpanjang waktu pendaftaran. Supaya warga yang lain, yang ingin mencalonkan diri untuk mengisi kekosongan perangkat desa bisa ikut mendaftar.

“Kami minta untuk ditambah atau diperpanjang waktu pendaftarannya. Entah beberapa hari atau seminggu. Supaya warga yang ingin mencalonkan diri sebagai perangkat desa bisa terakomodir,” ujarnya.

“Kasihan warga yang benar-benar ingin mengabdikan diri di pemerintahan desa, tapi tidak mendapat kesempatan. Karena waktu pendaftarannya sudah ditutup,” imbuh Saiful.

Untuk itu, pihaknya berencana akan membawa masalah ini ke jalur hukum sekaligus melakukan aksi untuk menuntut supaya waktu pendaftaran pengisian kekosongan perangkat desa diperpanjang.

“Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum, sekaligus menggelar aksi. Supaya pendaftaran pengisian kekosongan perangkat desa bisa diperpanjang,” tandas Saiful lagi.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjungsari, Sugiyanto menyangkal apa yang disampaikan oleh koordinator lapangan. Dikatakan, pihaknya sudah memberikan sosialiasasi terkait dengan kekosongan dua perangkat desa, yakni kaur pemerintahan dan kasi pelayanan.

“Pada hari Rabu (12/10/2022) malam, ada pertemuan di balai desa, yang saya hadiri, juga ada ketua BPD, tokoh masyarakat, serta ketua RT dan RW, dengan agenda musyawarah desa. Memang di undangan acara tersebut tidak ada agenda pembentukan tim penjaringan dan penyaringan. Tapi karena ada perwakilan tokoh dan masyarakat juga RT RW, maka sekalian dibentuklah tim tersebut,” terangnya.

Hal tersebut menurut Sugiyanto, sudah sesuai dengan kewenangan kepala desa yang tercantum dalam Perbup dan juga sudah disosialisasikan kepada perwakilan masyarakat yang hadir dalam pertemuan.

Dirinya juga mempersilahkan kepada pihak-pihak yang merasa proses pengisian kekosongan perangkat tidak sesuai untuk menempuh jalur hukum.

Karena menurut Sugiyanto, untuk memperpanjang waktu pendaftaran dilakukan, dapat dilakukan jika tidak ada pendaftar sama sekali.

“Pengumuman dan pendaftaran calon perangkat desa dibuka tanggal 13 – 21 Oktober 2022, pada jam kerja, itu sudah kami lakukan. Dan untuk proses melalui CAT yang akan kami serahkan mekanismenya kepada pihak LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan),” tandasnya.

Sementara Ketua BPD Tanjungsari, Bayu yang mengikuti pertemuan pada Rabu (12/10/2022) mengaku, pihaknya sudah meminta supaya dilakukan musyawarah dan sosialisasi terlebih dahulu dalam pembentukan tim penjaringan pengisian kekosongan perangkat desa.

Hal ini untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, yang kemungkinan akan timbul nantinya.

“Tapi karena pihak pemerintah desa sudah siap dengan semua kemungkinan yang akan terjadi, ya jadi kami tidak bisa berbuat banyak. Karena bukan menjadi ranah kami,” ungkap Bayu.

Dalam audiensi juga sempat memanas, baik dari pemerintah desa maupun dari pihak yang merasa keberatan saling beradu argumen. Beruntung, Kasat Intel Polres Kendal, AKP Abdullah Umar mendinginkan suasana.

Dirinya mengimbau, supaya pertemuan hendaknya dilaksanakan secara musyawarah dengan kepala dingin. Hal ini supaya kondisifitas dan kenyamanan warga tidak terganggu.

“Kepada pihak yang merasa keberatan atau tidak puas dengan adanya tahapan yang dilakukan, silahkan menempuh jalur hukum, dan kami dari Polres Kendal siap mengawal hal ini. Namun juga harus tetap menjaga kondusifitas di desanya,” kata AKP Abdullah Umar.

Usai audiensi, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Tanjungsari, Sugiyo mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan sesuai dengan regulasi dan apa yang menjadi keputusan dalam rapat.

Dirinya juga memaparkan untuk proses pembentukan tim penjaringan dan penyaringan tanggal 10 – 12 Oktober 2022, pengumuman dan pendaftaran tanggal 13 – 21 Oktober 2022, serta penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi pendaftaran 24-25 Oktober 2022.

Kemudian penetapan bakal calon tanggal 26 Oktober 2022, pengumunan bakal calon 27 Oktober 2022, penunjukkan pihak ketiga, 28 Oktober – 7 Nopember 2022, dan pelaksanaan seleksi calon perangkat desa 9 Nopember 2022.

“Kami telah ditetapkan oleh Kepala Desa Tanjungsari sebagai tim penjaringan dan penyaringan. Jika ada pihak-pihak yang kurang puas atau keberatan dipersilahkan menempuh jalur hukum. Sudah ada kurang lebih enam sampai tujuh pendaftar,” imbuh Sugiyo. (HS-06)

Menikmati Sensasi Wisata di Hutan Pinus Kendal Bisa Usir Penat Sekaligus untuk Sekedar “Hilling”

Soal Perekrutan Perangkat Desa di Kendal, Ketua Komisi A : Harusnya Ada Pengawasan Pemerintah Daerah