HALO SEMARANG – Polrestabes Semarang menetapkan Helianto Kosim, warga Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Porvinsi Kalimantan Tengah, sebagai tersangka karena terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, seberat 8,4 kiloram dari jaringan antar pulau dalam negeri.
Pria berusia 42 tahun itu, ditangkap saat bersembunyi di kamar indekosnya di Kampung Onggorawe RT 5 RW 4, Kelurahan Loireng, Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, Kamis (9/12/2021).
Polisi juga sudah menyita barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan diantaranya handphone, pakaian yang digunakan tersangka, tiket dan mobil sebagai transportasi.
Di hadapan polisi dan awak media, Helianto mengakui barang yang dia bawa ketika menuju Semarang itu adalah paket kardus berisi 8 bal bersolasi coklat, yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu, dari Provinsi Kalimantan Tengah.
Dia juga mengakui bahwa dirinya diperintah oleh seseorang berinisial S, yang saat ini diselidiki polisi.
“Saya cuma ditugaskan untuk mengambil dan mengantar paket (narkoba) saja. Saya dapat ongkos Rp 20 juta perkilo,” kata dia, saat dihadirkan pada rilis kasus pengungkapan pengedaran narkoba di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).
Dia mengaku tertarik untuk menjadi kurir narkoba, lantaran membutuhkan dana besar. “Nanti dapat uang Rp 160 juta. Saya baru terima Rp 19 juta,” paparnya.
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut tersangka yang diamankan itu baru saja keluar dari tahanan atas kasus penipuan dan langsung mendapat perintah untuk mengantarkan narkoba ke wilayah Semarang. Saat ini, kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut apakah jaringan ini juga bekerja sama dengan jaringan dari luar negeri.
“Pengendali masih kita dalami yang jelas ini adalah pesanan. Masih kita dalam kasusnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan ini bermula ketika polisi dari Polsek KPTE Semarang menerima laporan dari pemilik Gudang CV Putu Kalinyamat yang terletak di Jalan Mpu Tantular No.89 Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara tentang adanya satu kardus mencurigakan di salah satu Truk bernomor polisi B-9776-TYU yang baru saja turun dari kapal Dharma Kartika VII.
Luthfi menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yaitu mengambil narkoba dari dalam mobilnya pada saat menaiki kapal Dharma Kartika VII. Selanjutnya ketika sedang bersandar di Dermaga Tanjungmas Semarang pada Senin (6/12/2021) sekira pukul 19.00 WIB, tersangka melemparkan obat-obatan terlarang itu ke dalam truk bernomor polisi B-9776-TYU yang tak tersangka kenal.
Setelah selesai memasukan sabu-sabu ke dalam truk, kemudian tersangka hendak membuntuti truk tersebut yang rencananya akan diberhentikan dengan maksud mengambil narkotika itu. Akan tetapi, rencana tersangka gagal lantaran polisi sudah memberhentikan truk yang dikemudikan oleh Suprijanto tersebut.
“Karena tidak dikenal, pengemudi truk melapor kepada kami untuk dilakukan pendalaman. Setelah didalami ternyata isinya narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.
Setelah memastikan bahwa itu adalah obat-obatan terlarang, kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV yang ada di kapal Dharma Kartika VII dan beberapa saksi mata salah satunya sopir truk.
“Kemudian oleh anggota dikembangkan kembali karena kita belum tahu tersangkanya siapa. Anggota mengikuti kapal yang kembali ke Kalimantan Tengah untuk memastikan bahwa manivest kapal itu siapa tersangka. Kemudian didapatkan H (Helianto) residivis dan dia baru keluar dapat pesanan untuk mengantar barang (narkoba),” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (HS-08)