
HALO SEMARANG – KPU Kota Semarang masih menunggu hasil Bulu Registrasi Perkara Konsititusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum menetapkan pemenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2020.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Gultom mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu BRPK dari MK. Sampai Selasa (19/1/2021) KPU Kota Semarang belum menerima kiriman BRPK.
“Kita masih menunggu BRPK, prosedur penetapan pemenang oleh KPU Kota Semarang akan dilakukan setelah menerima BRPK. Sampai hari ini kami juga masih menunggu,” katanya, Selasa (19/1/2021).
Nanda begitu ia disapa menjelaskan, sejatinya penentapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilakukan pada Rabu (20/1/2021). Namun hal tersebut urung dilakukan dan terpaksa mundur. Sesuai atruan, setelah BRPK diterima, maksimal lima hari KPU bisa melakukan penetapan pemenang Pilwakot kepada petahana Hendi-Ita.
“Insya-Allah dalam waktu dekat. Kemungkinan akan dilakukan Kamis (21/1/2021) untuk penetapannya,” jelasnya.
Disinggung terkait sengketa saat pelaksanaan Pilwakot 9 Desember lalu, Nanda menjelaskan jika sampai kemarin belum ada pihak yang menggugat hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Semarang.
“Belum ada kalau masalah sengketa, juga tidak ada laporan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua tim pemenangan Hendi-Ita di Pilwakot Semarang 2020, Kadarlusman mengatakan, pihaknya siap mengikuti tahapan penetapan sesuai atuaran yang ada.
“Kita menggu kabar dari KPU, informasinya saat ini mereka masih menunggu BRPK,” tuturnya.(HS)