
HALO SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta kepada Kemenhub untuk lebih tegas melaksanakan penertiban armada bus Antar-Kota Dalam Kota (AKDP) maupun Antar-Kota Antar Provinsi (AKAP) yang masih enggan masuk ke Terminal Tipe A Mangkang.
Sebab banyaknya bus yang menaik turunkan penumpang di luar terminal, akan mengganggu optimalisasi pendapatan saat terminal Mangkang dioperasikan pada tahun 2021 nanti.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono mengatakan, pihaknya mengapresiasi pengembangan Terminal Tipe A Mangkang yang akan dioperasionalkan pada tahun 2021.
Tentunya dengan memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada penumpang yang makin baik dan prima.
“Kita mendukung agar penyelesaian pengembangan Terminal Tipe A Mangkang tepat waktu. Dan harus segera bisa digunakan maksimal, lingkungan sosial terminal juga ditata lebih nyaman. Begitu juga semua bus harus masuk ke dalam terminal. Sehingga tidak ada lagi terminal bayangan di jalan,” ujarnya, Senin (28/12/2020).
Menurut Suharsono, terminal bayangan yang berada di sembarang tempat ini selain menyebabkan kemacetan juga membahayakan penumpang yang menggunakan jasa transportasi darat.
“Saya meminta petugas Dishub baik provinsi dan kota untuk bersama-sama melakukan tindakan tegas agar semua armada bus masuk ke dalam terminal. Apalagi, dengan terminal yang sudah bagus dan representatif ini dimanfaatkan dengan maksimal,” imbuh politisi PKS ini.
Sebagai informasi, pengembangan Terminal Tipe A Mangkang telah rampung dan siap dimanfaatkan untuk melayani masyarakat kota Semarang dan sekitarnya. Anggaran untuk melakukan renovasi terminal di Jalan Raya Semarang-Kendal ini mencapai Rp 40 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, penertiban bus AKDP/AKAP untuk masuk ke Terminal Tipe A Mangkang merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.
Sebab, kini pengelolaan terminal tersebut kewenangannya ada di pemerintah pusat.
“Daerah mengikuti kebijakan pusat, karena kewenangan sudah diambil tingkat pusat. Dan Dishub Provinsi yang punya wewenang untuk melakukan razia maupun penertibannya,” ujar Endro.(HS)