in

Terbanyak Pelanggaran Administrasi, Pilwalkot Semarang Dinilai Kondusif

Tahapan KPU Kota Semarang untuk penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka dalam Pilwalkot Semarang tahun 2020.

 

HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menilai pelaksanaan pesta demokrasi Pilwakot Semarang 2020 berjalan sukses.

Hal itu dilihat dari setiap tahapan mulai pemutakhiran data pemilih, pencalonan, penetapan calon, kampanye, pungut hitung, hingga rekapitulasi berjalan dengan lancar.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, dalam semua pelaksanaan tahapan Pilwalkot Semarang 2020 berjalan lancar.

Selain itu, juga dikatakan Amin, protokol kesehatan dijalankan dengan ketat, sehingga tidak ada klaster pilkada.
Dari sisi hasil pengawasan, Kota Semarang terbilang cukup kondusif lantaran selama tahapan berlangsung hanya muncul pelanggaran administrasi saja.

Sedangkan pelanggaran pidana tidak ada karena Bawaslu lebih banyak pola preventif.

“Prinsipnya semua berjalan dengan baik. Ini atas kerja sama penyelenggara pemilu dan semua stakeholder. Pilwakot Semarang terbilang sukses,” terangnya, Jumat (22/1/2021).

Hanya saja, lanjut Amin, ada beberapa hal teknis saja yang perlu dibenahi. Semisal proses distribusi logistik. Bawaslu saat itu menemukan adanya kekurangan distribusi logistik.

Hal lain yang perlu diperbaiki untuk pesta demokrasi berikutnya, menurutnya yaitu terkait regulasi. Sebagai pihak penyelenggara, pihaknya mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pusat. Namun di lapangan ada beberapa regulasi yang membuat penyelenggara cukup kewalahan.

“Misal pemutakhiran pemilih itu hal krusial. Seharusnya dikasih waktu yang lama karena proses e-KTP perlu waktu lama. Kedua, proses perekrutan harus diperpanjang. Tidak mendadak yang akhirnya penyelenggara kewalahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, selain pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran netralitas ASN juga menjadi sorotan pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 di Kota Semarang. Dengan capaian kasus yang ditangani sebanyak 7 kasus.

Dirinya menekankan, Bawaslu Kota Semarang selama menangani dugaan pelanggaran Pilkada Tahun 2020 berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seperti UU Nomor 10 Tahun 2016 maupun Perbawaslu No 8 Tahun 2020 tentang laporan dan temuan serta Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Pemilihan Tahun 2020,” paparnya.(HS)

AS Ganti Presiden, Sebuah Harapan untuk Joe Biden

Presiden Jokowi Optimistis Tahun 2021 Indonesia Bangkit