in

Terapkan PSBB, Klaten Gencarkan Operasi Yustisi

Bupati Klaten Sri Mulyani (Foto: Klatenkab.go.id)

 

HALO KLATEN– Pemerintah Kabupaten Klaten, bersama TNI dan Polri, akan mempergencar operasi yustisi, dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk menekan penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut diambil, setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi tentang PPKM untuk wilayah Jawa – Bali.

Bupati Klaten Sri Mulyani, mengatakan setelah instruksi tersebut keluar, Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan (Satgas PP) Covid-19 Kabupaten Klaten langsung menggelar rapat koordinasi di Pendapa Agung Setda Klaten.

Dalam rapat tersebut Bupati Klaten Sri Mulyani memerintahkan jajarannya, untuk bersama-sama TNI dan Polri, kembali meningkatkan kegiatan operasi yustisi.  .

”Operasi Yustisi juga akan diperlakukan kembali dengan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri, untuk menyasar masyarakat melanggar protokol kesehatan. Juga untuk membatasi kegiatan yang bersifat kerumunan. PSBB akan diberlakukan mulai 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang” kata Bupati Sri Mulyani, seperti dirilis Klatenkab.go.id.

Diberlakukannya penerapan PSBB ini, tentu disebabkan beberapa indukator yang mempengaruhi.  Hal tersebut tambah Sri Mulyani, didorong karena meningkatnya kasus kematian di atas rata-rata nasional, dan rendahnya kasus kesembuhan. Adapun indikator zonasi Kabupaten Klaten, sebesar 5.52 dengan risiko persebaran yang tinggi.

Untuk penetapan sanksi pelanggaran bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak bermasker, petugas akan menyita KTP selama sebulan. Pelaku pelanggaran juga harus membantu menyapu jalanan.

“Kondisi sulit ini harus kita lalui bersama. Untuk mendisiplinkan masyarakat, harus dibarengi oleh aturan dan sanksi tegas agar masyarakat mentaati aturan.” kata Sri Mulyani. (HS-08)

Terapkan PPKM, Pemkab Kendal Batasi Jam Malam

Upaya Selamatkan Rawapening, Ganjar Tanam 17 Ribu Bibit Pohon di Hulu Sungai Parat