in

Terapkan PPKM, Pemkab Kendal Batasi Jam Malam

Sekda Kendal, Moh Toha.

 

HALO KENDAL – Sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali tanggal 11 – 25 Januari 2021, Pemerintah Kabupaten Kendal kembali akan memberlakukan pembatasan jam malam.

Sekda Kendal, Moh Toha mengatakan, pembatasan jam malam diberlakukan bagi operasional malam hari kepada sejumlah restoran, kafe, swalayan, hingga pedagang kaki lima.

“Rencananya, batas operasional jam malam tidak boleh lebih dari pukul 19.00 WIB. Ini dilakukan, karena Kabupaten Kendal masuk wilayah Semarang Raya dalam aturan PPPKM,” terangnya, Sabtu (9/1/2021).

Dalam pemberlakukan penerapan PPKM Jawa-Bali, lanjut Toha, Pemkab Kendal juga meminta kepada masyarakat untuk menunda semua kegiatan sosial yang sudah direncanakan.

Termasuk kegiatan-kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan warga, baik di lingkungan perkantoran maupun lingkungan umum.

“Saat ini, Kendal sudah bersiap untuk mengetatkan kembali kegiatan sosial di lingkungan masyarakat. Kami meminta masyarakat bisa menahan diri untuk tidak mengadakan kegiatan sosial selama PPKM diterapkan. Namun apabila kegiatan sudah dirancang dan dipersiapakan, kami meminta agar diundur setidaknya pasca PPKM,” ungkap Moh Toha.

Menurutnya, hingga saat ini semua kegiatan di Kabupaten Kendal masih menerapkan pembatasan. Selanjutnya akan lebih diintensifkan dan diperketat bersamaan dengan penerapan PPKM.

“Dalam penerapan PPKM nanti, Pemkab Kendal mengimbau kepada pemilik rumah makan agar bisa mengusahakan pelayanan tanpa makan di tempat. Hal ini dilakukan agar bisa memaksimalkan upaya pencegahan atas penularan Covid-19 dari pedagang ke pembeli, begitupun sebaliknya,” jelas Toha.

Toha mengaku, terkait teknis, pihaknya akan melakukan pembahasan dalam rapat Senin depan (11/1/2021).

“Termasuk pembahasan pengaturan terkait usaha rumah makan, yang terpaksa harus menyediakan tempat untuk makan bagi pembeli. Namun akan diperketat dengan maksimal kapasitas 50 persen dari biasanya,” imbuhnya.

Bahkan, lanjut Toha, Pemkab Kendal selama PPKM akan memberlakukan aturan work from home (WFH) bagi ASN.

“Yang tadinya 50%:50%, sekarang naik 75% WFH dan 25% ngantor. Semua kegiatan yang ada, akan lebih diperketat lagi,” tandasnya.

Toha pun mengaku, selain perkantoran, dampak pemberlakuan PPKM juga dirasakan pada dunia pendidikan. Untuk itu ia mengimbau kepada semua satuan pendidikan, agar memaksimalkan pembelajaran jarak jauh secara daring.

“Bagi pendidikan yang menerapkan pembelajaran tatap muka, harus mengajukan proposal dan melewati kajian. Jika ditemukan ada yang melanggar ketentuan, Satgas Covid-19 berhak menegur dan meminta agar pembelajaran dihentikan,” pungkasnya.(HS)

Sragen Ikut Batasi Kegiatan 11-25 Januari 2021

Terapkan PSBB, Klaten Gencarkan Operasi Yustisi