in

Tekankan Perlindungan Hukum Merek, Gibran Ajak UMKM Daftarkan Brand

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi keynote speaker Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Kreatif Bagi UMKM untuk Wilayah Solo. (Foto : Surakarta.go.id)

 

HALO SURAKARTA – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, menekankan pentingnya jaminan hukum merk, karena ini sangat menentukan keberlangsungan sebuah usaha.

Karena itu dia mengajak para pelaku usaha, untuk segera mendaftarkan brand-nya, agar memperoleh perlindungan hukum.

Hal itu diungkapkan Gibran, ketika menjadi keynote speaker Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Kreatif Bagi UMKM di Wilayah Solo, sekaligus membuka kegiatan itu di Hotel Sunan, Surakarta, Kamis (25/3).

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, A Yusfahrudin bersama sejumlah pejabat Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng.

Workshop tersebut dilaksanakan atas kerja sama kantor wilayah Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Tengah, dengan Pemerintah Kota Surakarta.

Gibran dalam keynote speech – nya berharap dengan mengadakan kegiatan ini, semua pihak akan mengambil bagian dalam upaya  percepatan pemulihan ekonomi, dengan bersinergi dan solidaritas untuk membentuk ekonomi kreatif yang kuat.

“Kota Surakarta sebagai gudang ekonomi kreatif, akan segera bangkit kembali. Pelaku ekonomi kreatif perlu mendapatkan perlindungan soal Hak Kekayaan Intelektualnya (HKI). Percepatan pemulihan ekonomi kita kebut dengan percepatan vaksinasi,” kata dia, seperti dirilis Surakarta.go.id.

Gibran juga bercerita tentang kasus branding yang tidak segera didaftarkan pada Kemenkum dan HAM.

“Kita sudah belajar tentang branding, packaging dan marketing, tetapi lupa dengan jaminan hukum merk. Akibatnya kita kalah (walaupun sudah terkenal), karena ada merk yang sama, sudah terdaftar. Makanya harus segera didaftarkan,” kata dia.

Menurut dia, di Surakarta pasti tumbuh UMKM baru. Akan lebih banyak UMKM yang naik kelas karena percepatan pemulihan ekonomi terlaksana dengan percepatan vaksinasi.

Dalam kesempatan tersebut, Gibran  menyinggung kasus Covid-19 yang sudah melandai di Surakarta, namun tetap perlu kewaspadaan dengan mengutamakan 5 M dan memakai masker setidaknya 1,5 tahun ke depan untuk mendukung percepatan recoveri ekonomi.

“Topik ini sangat penting sekali. Namanya kreatifitas harus dilindungj secara hukum. Saya berharap  ada peningkatan pemahaman, mari bersinergi kebut pemulihan ekonomi kebut kesejahteraan warga solo,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Walikota mengungkapkan akan segera berkoordinasi untuk membuka layanan pendaftaran HKI di Mal Pelayanan Publik Sudirman, Surakarta dengan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah.

Sementara Yusfahrudin dalam arahannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas yang meliputi akal atau rasio manusia yang harus dihormati dan dihargai oleh manusia lainnya.

“Oleh karena itu Pemahaman dan kesadaran masyarakat adalah merupakan unsur penting dalam perlindungan hak kekayaan intelektual, hal ini dikarenakan hak kekayaan intelektual merupakan aset dan element terpenting dalam pertumbuhan ekonomi serta sekaligus modal utama dalam pembangunan bangsa dan ekonomi yang berbasis ilmu pengetahuan,” ungkapnya.

Saat sekarang kita tidak. Bisa gantungkan pada sumberdaya alam. Tapi kita bayangkan dengan kekayaan intelektual. Indonesia masih dalam proses untuk menuju kayaan intelektual.

“Pemahaman diberikan pada masyarakat. Harus ditanamkan sejak dini. Agar terbentuk karakter untuk mengakui HKI dan tidak mencuri ide atau merk lain. Kita kerjasama dengan Pemkot Surakarta segera buka pelayanan pendaftaran HKI bagi UMKM di MPP Sudirman,” katanya senada.

Kemenkumham membantu memberikan sosialisasi dan pemahaman sedangkan perbankkan khususnya Bank Rakyat Indonesia akan mendampingi.

Menutup arahannya, Kakanwil berharap dengan adanya kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta terhadap kekayaan intelektual itu sendiri juga diharapkan dapat memotivasi untuk tetap berkarya sekaligus untuk mendaftarkan hasil karya inteletualnya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan menjelaskan maksud dan tujuan workshop untuk memberikan sarana sosialisasi dan pemahaman soal kekayaan intelektual bagi UMKM di Kota Surakarta.

Tujuannya supaya 100 peserta UMKM yang tergabung dalam Solo Creative Space mengerti kekayaan intelektual dan meningkatkan pemahaman sehingga ada kepastian hukum soal Kekayaan Intelektual. (HS-08)

Farrel Arya, Senjata Baru Di Lini Depan PSIS

Banyak Limbah Kayu, Warga Desa Guli Hasilkan Barang Bermanfaat