in

Tekan Penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 Kendal Gencar Operasi Penegakan Hukum

Penindakan langsung bagi para pelanggar protokol kesehatan.

 

HALO KENDAL – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal mendapati 57 orang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan di jalur utama Patean atau perbatasan dengan Kabupaten Temanggung, Kamis (3/12/2020).

Kegiatan Penegakan Hukum (Gakum) sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan yang digelar menyasar seluruh masyarakat pengguna jalan yang tidak mengenakan masker.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, razia yang dilakukan di area perbatasan tersebut guna menekan angka penyebaran Covid-19, mengingat daerah perbatasan menjadi pintu masuk perpindahan.

“Sasaran kita jelas pengguna jalan yang melintas daerah tersebut, kami coba tekan penyebaran yang berada di daerah perbatasan,” jelasnya.

Diakui Toni, tren pelanggaran penggunaan masker saat ini telah mengalami penurunan. Rata-rata setiap melakukan operasi masyarakat sudah menggunakan masker. Hanya saja penggunaannya kadang ada yang salah.

“Setiap kami lakukan razia, rata-rata masyarakat sudah mengenakan masker. Namun banyak juga yang cara penggunaannya salah seperti hanya di kalungkan atau diturunkan di dagu. Di situ kami berikan pengertian pentingnya menggunakan masker dengan benar,” ungkapnya.

Sementara saat ini pelanggaran protokol kesehatan telah masuk pada denda administrasi. Selama penegakan denda administrasi, keseluruhan dana yang masuk ke kas daerah mencapai Rp 122 juta.

“Adapun operasi berlangsung pada pagi hari yaitu pada pukul 08.00 WIB, dengan alasan aktivitas masyarakat terbilang tinggi. Terutama pada pergerakan ekonomi yang berada di wilayah perbatasan,” jelas Toni.

Dikatakan, adapun bagi pelanggar yang terjaring razia dikenai denda administrasi tunai sebesar Rp 50.000 (denda minimal) yang ditetapkan dari denda maksimal sebesar Rp 200.000.

“Selain itu pelanggar protokol kesehatan diberikan bimbingan tentang wajib penggunaan masker termasuk mendapatkan masker dari petugas,” pungkas Kasatpolkar Kendal.(HS-EI)

Singkronkan Data Covid-19 Pusat dan Daerah, Sistem di Kemenkes Dioptimalisasi

Tampung Pedagang Korban Kebakaran Pasar Weleri, Pembangunan Pasar Darurat Dipercepat