HALO SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang mengamankan empat pekerja seks komersial (PSK) dalam operasi penegakan peraturan daerah (Perda) pada Selasa (11/7/2023) malam.
Keempat orang ini terjaring oleh petugas di Jalan Imam Bonjol saat sedang mangkal dengan motor maticnya. Sedangkan satu orang diamankan ketika sedang melayani seorang pria di dalam kamar yang berada di Jalan Tanjung.
PSK yang ditangkap saat kencan itu tanpa busana dan juga berusaha melarikan diri saat hendak dimasukkan ke truk taktis. Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan razia ini rutin digelar dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Ada empat PSK yang diamankan masing-masing dua warga Kota Semarang dan dua warga Grobogan.
“Kita juga menindaklanjuti laporan masyarakat. Mereka resah dengan menjamurnya PSK jalanan,” ujar Fajar disela-sela kegiatan
Dirinya menyebut saat ini sudah ada penurunan jumlah PSK jalanan. Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan patroli rutin agar pelanggaran serupa tidak merambah kembali.
“Terakhir bulan lalu kita razia dapat 19 orang. Kali ini hanya empat orang. Berarti ada penurunan,” terangnya.
Sementara itu, empat wanita yang diamankan ini nantinya akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial di Kota Solo. Di lokasi itu, mereka akan dibina tentang bahayanya menjadi PSK serta dilatih keterampilan diri untuk membuka usaha. (HS-06)