in

Tarif Parkir Tak Jelas, Puluhan Jukir Ilegal di Kawasan Kota Lama Semarang Diamankan Dishub 

Petugas Dishub Kota Semarang melakukan razia parkir liar di Kawasan Kota Lama Semarang, Senin (30/9/2019) malam.

HALO SEMARANG – Kesemrawutan pengelolaan parkir di kawasan Kota Lama Semarang direspon oleh Dishub Kota Semarang dengan menggelar penertiban juru parkir (jukir ) liar.

Dishub Kota Semarang dan Satpol PP pun mengambil langkah dengan melakukan operasi gabungan atas maraknya parkir liar di kawasan Kota Lama. Hasilnya pun mengejutkan, hampir semua juru parkir di sana belum berizin atau ilegal. Apalagi para jukir ini yang banyak dikeluhkan pengunjung karena menarik tarif parkir di atas ketentuan yang ditetapkan Perda. Bahkan ada informasi bahwa juru parkir di sana mematok tarif parkir hingga Rp 5.000/motor. Sedangkan untuk mobil mencapai Rp 10 ribu/motor.

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono mengatakan, pihaknya menemukan banyak persoalan setelah melakukan razia, yang dimulai dari Balai Kota Semarang, Senin (30/9/2019). Selain juru parkir liar, petugas masih menemukan parkir kendaraan pengunjung yang menempati pedestrian jalan yang seharusnya untuk akses pejalan kaki.

“Dari razia parkir liar ini, petugas menemukan puluhan jukir ilegal yang ada di sana. Lalu kami bawa ke balai kota, untuk dilakukan pendataan, pembinaan, dan mengharuskan jukir tersebut melakukan pengurusan izin baru ke Dishub. Kami akan konsisten rutin melakukan penertiban parkir di Kawasan Kota Lama,” katanya, Selasa (1/10/2019).

Namun pihaknya mengakui, masih ada jukir yang ‘kucing-kucingan’ dengan petugas. Mereka tak menarik parkir ketika ada petugas yang melakukan razia.

“Bisa jadi pas nggak ada petugas mereka akan kembali menarik parkir. Kami kan juga tidak bisa jaga 24 jam,” imbuhnya.

Endro memastikan, penertiban parkir liar akan terus dilakukan. Bahkan tidak hanya petugas parkir liar, pemilik motor yang parkir di atas trotoar akan ditilang.

Lebih lanjut, kata Endro, sembari menunggu kesiapan kantong-kantong parkir resmi yang ditentukan, saat ini Dishub Kota Semarang bekerja sama dengan kepolisian untuk menggalakkan penertiban parkir liar.

Rencananya, akan ada lima titik kantong parkir, di antaranya di depan Samsat Jalan Letjend Suprapto (khusus roda 4), Eks Damri depan Kantor Pelni, dan Zona DMZ atau 3D, dan lahan eks PTPN. Saat ini pemkot masih mengkomunikasikan dengan pemilik gedung terkait kesiapan lahan untuk kantong parkir.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak memberi retribusi di luar ketentuan. Tarif parkir di Kota Semarang sesuai Perwal Nomor 14 untuk kendaraan roda dua Rp 2 ribu. Sedangkan untuk roda empat Rp 3 ribu. Selain itu pengunjung diminta untuk menempati kantong parkir yang disediakan. Harapannya, agar penataan parkir di Kota Lama bisa tertata rapi, guna mewujudkan kawasan Kota Lama yang menarik, aman, dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung,” paparnya.

Sebelumnya, terkait jukir liar yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan di kawasan Kota Lama juga sempat menjadi perbincangan publik, khususnya di media sosial.

Selain itu kasus parkir di Kota Lama itu sebenarnya sudah cukup lama dikeluhkan oleh pengunjung sejak berlangsungnya event Festival Kota Lama beberapa waktu lalu. Namun masalah parkir ini mencuat setelah salah seorang pengunjung Kota Lama yang jengkel terhadap perilaku parkir liar mendokumentasikannya melalui video kamera ponsel dan sempat viral di media sosial.

Kabar tersebut rupanya sampai di telinga Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Dia kemudian merespons untuk memerintahkan petugas Dinas Perhubungan Kota Semarang untuk melakukan penertiban.(HS)

Sekda Kota Semarang Dukung Kota Semarang Sebagai Tuan Rumah Porprov Jateng 2022

Setelah Demokrat, Kini Giliran PAN Nyatakan Dukung Hendi-Ita Maju di Pilwakot Semarang 2020