
HALO PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan menargetkan capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2021 ini, sebesar Rp13.000.250.000. Adapun sampai akhir Mei 2021 ini, baru tercapai 24% dari target tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pekalongan, Doyo Budi Wibowo, mengungkapkan bahwa pada 2020 lalu, dari target Rp 10 milyar, tercapai Rp 13 milyar.
“Karena itu pada tahun ini, kami targetkan Rp 13,2 milyar untuk PBB. Tahun lalu launching SPPT sedikit terlambat, yakni Mei. Adapun tahun ini, sudah dikeluarkan sejak Maret. Dengan demikian mudah-mudahan dapat tercapai,” kata Doyo, seperti dirilis Pekalongankota.go.id.
Dia juga menerangkan bahwa ada juga tunggakan pajak kisaran Rp 3,2 milyar. Ini juga sedang dikejar oleh BKD. Pemkot Pekalongan hingga kini juga belum memastikan pemberian penghapusan denda PBB. Penghapusan denda semacam itu, biasanya dilakukan pada momen-momen tertentu, seperti dalam perayaan HUT Kota Pekalongan, Hari Batik, atau Hari Kemerdekaan RI.
“Penghapusan denda ini bersifat situasional. Kami usulkan ke wali kota. Harapannya, adanya penghapusan denda betul-betul menjadi peluang dan dimanfaatkan semua wajib pajak, untuk segera membayar,” tandas Doyo.
Doyo menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali melakukan pendataan kepemilikan tanah, serta koordinasi dan kerja sama dengan Kantor Pertanahan. Hal ini berkaitan dengan program trisula agar tanah-tanah dapat diketahui jelas pemiliknya.
“Ini akan didata termasuk pemilik tanak tersebut termasuk penerima bantuan tidak mampu atau bagaimana,” papar Doyo.
Doyo mengimbau agar seluruh wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya membayar pajak. “Mari taat membayar pajak untuk membangun kota kita,” kata dia. (HS-08)