in

Tangkap 12 Pelaku TPPO Jaringan Malaysia, Polri Minta Masyarakat Tak Tergiur Bekerja di Luar Negeri

Foto : menpan.go.id

 

HALO SEMARANG – Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal dari Kabupaten Nunukan menuju Tawau, Malaysia.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan.

Polri juga menetapkan tujuh orang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), atau buron.

“Menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka, dan sebanyak tujuh orang menjadi DPO. Melakukan upaya penegakan hukum terhadap jaringan TPPO dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal dari Kabupaten Nunukan menuju Tawau, Malaysia,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Pengungkapan kasus itu dilakukan Satgas TPPO Polri, bersama jajaran Polda Kaltara, dan Polres Nunukan, sejak tanggal 6-12 Juni 2023.

Ramadhan menyatakan, Satgas TPPO Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri, dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah.

Menurut Ramadhan, apabila masyarakat ingin bekerja diluar negeri, silahkan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

“Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum,” ucapnya.

Para pelaku dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Dapat Apresiasi

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi,  Listyo Sigit Prabowo, atas pengungkapan serius tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dua minggu terakhir.

Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi, menerangkan bahwa pihaknya menerima lebih banyak pengaduan seiring penindakan yang dilakukan Polri.

Menurutnya, sinergitas dalam pengungkapan perkara pun penting untuk mengusut tuntas kasus TPPO.

“Ini merupakan bentuk negara hadir,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (15/6/23).

Ia menerangkan, dalam pengungkapan kali ini ditemukan adanya modus baru, di mana penyalur ilegal mencetak tiket palsu kepulangan korban.

Nyatanya, para penyalur ini memang tidak pernah menyediakan tiket pulang.

“Makanya sinergitas ini penting, untuk tiket saya minta kepada pihak Imigrasi untuk menanyakan tiket kepulangan saat pemberangkatan,” jelasnya. (HS-08)

Wamenparekraf Sampaikan Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia dalam WCIF 2023 di Korea Selatan

Polri Resmikan CSIRT, Perkuat Kualitas Kemanan Siber Polri