HALO BATANG – Terkait rekaman suara keluhan salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial pangan non tunai (BPNT) yang dipaksa oleh oknum penyuplai barang, Bupati Batang, Wihaji angkat bicara.
Bupati Batang menegaskan para KPM dibebaskan untuk belanja sembako di mana pun tempatnya, yang terpenting harus makanan yang bergizi.
“Saya tidak membenarkan adanya pemaksaaan tersebut, sebagaimana regulasi yang berlaku, warga penerima KPM bebas belanja sembako tapi harus yang bergizi,” tandas Wihaji, saat membuka kegiatan sosialisasi penyaluran bantuan sosial program sembako Dinas Sosial dari Himbara ke PT Pos Indonesia, yang berlangsung di aula Kantor Bupati Batang, Senin (14/3/2022).
Hal ini, lanjut Bupati, sesuai dengan peraturan Menteri Sosial, terkait penggiringan atau pemaksaan pembelian sembilan bahan pokok penerima bantuan sosial, yang tidak dibenarkan dan tidak boleh.
“Sebagai Bupati atau kepala daerah hanya menindaklanjuti keputusan dari Menteri Sosial, dan yang di daerah hanya melaksanakan program penyaluran sembako supaya bantuan langsung diterima masyarakat dan tepat sasaran,” imbuh Bupati.
Adanya oknum atau penyuplai sembako yang diduga memaksa para KPM untuk membeli produknya, Wihaji segera melakukan kroscek di lapangan, guna memastikan informasi tersebut benar atau tidak.
Sebelumnya, beredar rekaman keluhan salah satu warga yang diduga keluarga penerima manfaat (KPM) yang digiring untuk membeli produk sembako dari salah satu suplayer tertentu, usai pencairan bantuan sosial tunai, Kamis (10/3/2022).
Dalam rekaman suara yang sempat viral di medsos dan pesan berantai tersebut, para warga mengaku resah karena keberatan adanya intervensi dari oknum pengancam yang merupakan penyedia barang paket sembako seharga Rp 300.000. Pemaksaan pembelian paket sembako diduga dilakukan dari salah satu penyedia barang.
Kepala Dinsos Batang, Joko Tetuko langsung meluncur ke lokasi tiap kecamatan yang masih adanya kegiatan pembagian bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu.
“Kami telah memberikan sosialisasi supaya warga tidak usah menghiraukan jika ada pemaksaaan ataupun penggiringan dengan dalih apapun supaya membeli produk dari salah satu penyedia barang tertentu,” ujarnya.
Joko menjelaskan, terkait pelaksanaan bantuan pangan non tunai atau BPNT via Kantor Pos yang diberikan ke para KPM, pihaknya terjun langsung ke lapangan dengan menyosialisasikan ke para pegawai lapangan dan penerima manfaat untuk membelanjakan sembako di manapun tempatnya.
Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Sosial. Sehingga bisa membelanjakan sesuai dengan keinginan keluarga penerima manfaat, yang penting masih sembako.
“Manakala adanya intervensi untuk penggiringan belanja di penyedia barang tertentu tidak usah dihiraukan, karena dalam regulasi supaya dibelanjakan sembako bebas di tempat mana saja,” pungkas Joko.(HS)