
HALO SEMARANG – Upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab), dilakukan dengan mewajibkan semua tamu menunjukkan surat keterangan pemeriksaan rapid test atau PCR Swab.
“Kepada seluruh tamu yang akan berkunjung ke Kantor Sekretariat Kabinet, wajib untuk menunjukkan Surat Keterangan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non reaktif atau RT-PCR Swab Test Covid-19 dengan hasil negatif,” kata Deputi Bidang Administrasi, Setkab Farid Utomo, dalam surat edaran yang dikeluarkannya, beberapa waktu lalu seperti dirilis Setkab.go.id.
Untuk tamu Sekretaris Kabinet, harus menunjukkan hasil rapid test dengan masa berlaku tidak lebih dari 24 jam atau RT-PCR swab test dengan masa berlaku tidak lebih dari 7 hari.
Sementara untuk tamu umum, masa berlaku hasil rapid test tidak lebih dari 7 hari atau RT-PCR swab test tidak lebih dari 14 hari.
“Bagi seluruh tamu agar tetap memperhatikan protokol kesehatan selama berada di Lingkungan Kantor Sekretariat Kabinet,” kata dia Deputi Bidang Administrasi, Setkab. (HS-08)