
HALO BLORA – Petugas gabungan yang terdiri atas unsur Polsek Sambong Polres Blora, Satpol PP, Koramil Sambong, dan Satgas Covid-19, menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, di jalan raya Blora-Cepu, tepatnya di depan Mapolsek Sambong, Minggu (13/06).
Dalam operasi yustisi gabungan untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut, petugas menindak 18 warga pelanggar protokol kesehatan. Para pelanggar tersebut, dikenai sanksi sosial kerja bakti, membersihkan lingkungan sekitar, dengan menggunakan rompi oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Sambong Iptu Rustam mengungkapkan bahwa kegiatan pencegahan protokol kesehatan akan terus digelorakan, salah satunya adalah operasi yustisi protokol kesehatan. Apalagi terjadi peningkatan Covid-19 di Blora.
“Kami bersama TNI akan terus mendukung penuh pelaksanaan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19, tujuannya adalah untuk menyadarkan warga agar selalu disiplin protokol kesehatan. Apalagi Covid-19 di Blora belum ada tanda tanda mereda,” kata dia, seperti dirilis Tribratanews.jateng.polri.go.id.
Petugas gabungan memantau aktifitas warga di jalan raya Blora – Cepu di depan Mapolsek Sambong, dan jika ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut mantan Kanit Laka Satlantas Polres Blora ini, menguraikan bahwa selain kegiatan penindakan, Polsek Sambong Polres Blora terus melakukan edukasi protokol kesehatan kepada warga masyarakat.
Salah satunya adalah menggerakkan Bhabinkamtibmas agar rajin turun ke desa mengimbau warga untuk membiasakan 5 M dan menggalakkan kembali PPKM Mikro.
“Minimal warga wajib menerapkan 5M, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas,” kata Kapolsek Sambong. (HS-08)