in

Tak Masuk Daftar, Kota Pekalongan Tetap Terapkan PPKM

Sumber : Pekalongankota.go.id

 

HALO PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan tetap memberlakukan pembatasan, walaupun wilayah ini tidak masuk daftar dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah terkait 23 kabupaten atau kota yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penerapan PPKM tersebut didasari diterbitkannya Surat Edaran Walikota Nomor 443/0001/2021 tentang Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan.

Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE mengatakan PPKM kali ini merupakan upaya kewaspadaan dan kehati-hatian, agar Covid-19 di Kota Pekalongan ini tidak semakin meluas.

“Ini sebagai upaya kewaspadaan dan kehati-hatian kami, agar kasus penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan ini tidak semakin meluas dan semakin bertambah,” kata Walikota Pekalongan, saat melakukan monitoring ke Kantor Satpol PP Kota Pekalongan, Kamis (14/1), seperti dirilis Pekalongankota.go.id.

Dia meminta seluruh masyarakat di Kota Pekalongan dapat mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut demi kebaikan bersama, dan agar pandemi Covid-19 bisa segera berakhir.

Penerapan PPKM di Kota Pekalongan berlaku hingga 25 Januari 2021 mendatang, dengan pembatasan sejumlah kegiatan di berbagai sektor baik sektor perdagangan, perkantoran,pendidikan,institusi pemerintah, keagamaan, kegiatan sosial, pariwisata, dan sebagainya.

Kegiatan perkantoran dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pengurangan jam kerja yang dibatasi mulai pukul 08.00-14.00 (Hari Senin-Kamis) dan pukul 08.00-11.00 (Hari Jumat) dan menerapkan Work From Home (WFH) bagi pegawai yang sakit, beresiko tinggi, dan ibu hamil.

Untuk jam buka pusat perbelanjaan dan rumah makan/restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WIB sedangkan cafe/kegiatan sejenis sampai pukul 21.00 dengan penerapan prokes ketat. Tentunya, penerapan jam operasional ini dibarengi juga dengan sanksi jika para pemilik usaha kedapatan melanggar aturan.

Disamping itu, dalam SE tersebut juga berisikan bahwa di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di semua tingkatan (TPQ,Madin,TK/RA,SD/MI,SMP/MTS,SLTA/MA, Perguruan Tinggi) dilakukan secara daring/online. Sedangkan, untuk kegiatan ibadah keagamaan dapat dilakukan berjamaan dengan pembatasan kuota 50% dari kapasitas yang tersedia dan menerapkan prokes ketat. Untuk sektor tempat hiburan/karaoke wajib tutup dan pasar rakyat diberlakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional hingga pukul 17.00, sementara untuk sektor pariwisata dan kegiatan hajatan dibatasi jumlah tamu/pengunjung yang hadir paling banyak 30% dari kapasitas ruang/tempat.

“Kami berlakukan PPKM ini semata-mata untuk perlindungan masyarakat secara luas dan tidak ingin kebobolan kasus lonjakan Covid-19 lagi. Mengingat, pada awalnya Kota Pekalongan pernah dalam zona hijau kemudian berubah mejadi zona kuning, orange dan zona merah kembali. Sehingga, kami meminta masyarakat tidak boleh lengah dan lelah mematuhi prokes yang ketat,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso, menerangkan pemberlakuan PPKM di Kota Pekalongan ini agak sedikit dimodifikasi dari aturan yang ada di daerah-daerah lain.

Jika jam operasional kegiatan usaha atau perdagangan di daerah lain maksimal pukul 19.00, di Kota Pekalongan masih diberi kelonggaran waktu hingga pukul 20.00 WIB.

Pihaknya menegaskan, jajaran Satpol PP Kota Pekalongan dibantu instansi terkait lainnya seperti TNI/PORLI hingga tingkat kecamatan, telah melakukan pengetatan pengawasan, pengendalian dan penegakkan hukum jauh-jauh hari sebelumnya untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi prokes yang telah ditetapkan pemerintah.

“Mengenai PPKM di Kota Pekalongan, kami tindaklanjuti pengawasan dan penegakkan hukum mulai hari ini untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan peringatan kepada masyarakat akan kebijakan yang telah disusun tersebut. Dan nanti malam kami sudah mulai jalan monitoring ke pusat perbelanjaan, rumah makan, restoran dan sebagainya untuk menaati aturan ini dengan jam operasional yang dibatasi maksimal buka sampai pukul 20.00 WB. Selain itu, pihak perangkat kecamatan secara serentak juga melakukan penegakkan PPKM ini di wilayah masing-masing terutama kepatuhan prokes dalam memakai masker. Sanksi-sanksi tentu sudah kami siapkan jika masih ada yang melanggar aturan tersebut, baik teguran lisan, tertulis,maupun penutupan usaha secara sementara maupun permanen,” tandasnya. (HS-08)

Pemkot Pekalongan Serahkan Beduk ke Masjid Al-Ikhlas

Tahun Ini Bank Jateng Masih Salurkan Dana PUN pada Masyarakat