in

Tak Berizin, Satpol PP Kota Semarang Segel Bangunan Gerai Starbucks Tugu Muda

Petugas Satpol PP Kota Semarang menempel stiker pelanggaran izin di bangunan Gerai Starbucks yang ada Museum Mandala Bhakti kawasan Tugu Muda.

 

 

HALO SEMARANG – Karena tidak mengantongi izin pembangunan dari Pemkot Semarang, Gerai Starbucks yang ada Museum Mandala Bhakti kawasan Tugu Muda disegel Satpol PP Kota Semarang.

Hal tersebut setelah Satpol PP mendapatkan informasi dari Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki dan daribpihak Dinas Tata Ruang Kota Semarang.

“Kami hentikan semua proses pembangunannya, karena tidak memiliki izin, baik Izin Mendirikan Bangunan maupun izin lainnya,” ujar Kasat Pol PP, Fajar Purwoto, Rabu (12/2/2020).

Selain tidak memiliki izin, bangunan Gerai Starbuks Tugu Muda ini berdiri di lahan cagar budaya. Pihaknya tidak mempersoalkan mau untuk usaha apapun, seluruh pendirian bangunan diharapkan tidak menabrak aturan dari Pemkot Semarang.

“Kami tidak mempersoalkan mau untuk apa asalkan taati aturan Pemkot Semarang, perizinan, IMB dan lain-lain. Bangunan yang tidak memiliki izin akan kami tutup,” tandas Fajar.

Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Perdagangan ini menegaskan, setelah dilakukan penyegelan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik untuk klarifikasi perizinannya.

“Jika nanti dari klarifikasi ini ternyata tidak boleh ada bangunan baru di kawasan cagar budaya, maka bangunan akan kami robohkan,” tandasnya lagi.
Fajar menambahkan, setelah penyegelan, pihaknya memberikan waktu 7 hari untuk melengkapi proses pembangunan.

“Jika dalam kurun waktu 7 hari tidak ada klarifikasi, akan ada tindakan lanjutan,” tandas Fajar.

Tindakan tegas dilakukan karena pembangunan Gerai Starbuks Tugu Muda ini melanggar Perda No. 5 Tahun 2009 tentang bangunan.

“Kami tidak akan pandang bulu, ada pelanggaran Perda, pasti kita tidak tegas,” tandas Fajar.

Sementara itu mandor bangunan, Somad, saat di lokasi enggan memberikan keterangan. Dia mengaku hanya sekadar mengawasi para pekerja bangunan yang sedang membangun bangunan tersebut.(HS)

Ganjar Gandeng Eks-Teroris Bom Bali untuk Sebarkan Informasi Bahaya Radikalisme

Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor