
HALO SEMARANG – Adanya perubahan waktu terkait jadwal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan dalam tahapan, jadwal dan program di Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kota Semarang, Bawaslu Kota Semarang mengimbau kepada KPU Kota Semarang untuk segera mensosialisasikan ke masyarakat.
Perubahan itu dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta peraturan PKPU 16 Tahun 2019 dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019. Pasalnya, dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019, bahwa untuk penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan lebih singkat hanya selama empat hari saja, yang sebelumnya lebih panjang sampai empat bulan.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, saat konferensi pers Bawaslu Kota Semarang terkait Persiapan Pengawasan Pilwalkot Semarang Tahun 2020, Jumat (29/11/2019).
Dijelaskan Nining, perubahan terkait waktu untuk jalur perseorangan yang dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019, dimulai Desember 2019 sampai Maret 2020. Yaitu selama 4 bulan untuk penyerahan syarat dukungan ke KPU.
Namun aturan terbaru, aturannya diubah menjadi 4 hari saja, berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019. Yakni, jadwal pengajuan syarat dukungan bakal pasangan calon menjadi dari 19 Februari 2020 sampai 23 Februari 2020.
“Sehingga harus disosilisasikan ke masyarakat, terutama bagi yang akan mencalonkan diri untuk lewat jalur perseorangan. Harapannya agar tidak terkendala ke depannya, kami juga telah melayangkan surat imbauan kepada KPU untuk segera mensosialisasikan perubahan ini sampai ke stakeholder dan masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan Nining, syarat untuk bisa mencalonkan lewat jalur perseorangan, bakal pasangan calon minimal harus mendapatkan dukungan dari 6,5 persen dari total jumlah penduduk kota Semarang di atas 1 juta orang. Selain itu juga harus ada persebaran 50 persen, minimal di 9 kecamatan.
“Kami akan mengawasi form B1 KWK, yang wajib diisi, dan harus dilampiri copyan E-KTP, atau surat keterangan dari dispendukcapil dengan syarat telah tinggal selama 1 tahun. Dan nantinya, satu lembar B 1 KWK hanya boleh melampirkan satu KTP saja. Berbeda dengan Pilkada sebelumnya, lembar B1 KWK boleh berisi beberapa lampiran fotokopi KTP,” katanya.
Proses selanjutnya, kata Nining, form ini akan direkap dan diverifikasi secara faktual. “Memang sudah ada kelompok yang ke KPU untuk berkonsultasi, terkait jalur perseorangan. Kami tunggu sampai 23 Februari 2020,” imbuhnya.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, pihaknya telah membentuk kelurahan pengawasan di Mangkang, Kandri, dan Tandang dalam upaya mensukseskan Pilkada Serentak 2020. Selain keluarahan pengawasan, pihaknya juga mulai membentuk kelurahan antipolitik uang, di Sumurboto, Gayamsari, dan Plamongansari.
“Dari 177 kelurahan, masing- masing ada 3 kelurahan pengawasan dan kelurahan anti politik uang. Pihak ini akan menjadi pelopor dan inspirasi untuk kelurahan yang lain untuk ikut serta berani menolak politik uang. Harapannya, digulirkan ke masyarakat, guna menggairahkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan,” katanya.(HS)