in

Syarat Swab Test  Dihapus, Lonjakan Penumpang Terjadi di Bandara Ahmad Yani Semarang 

ilustrasi, penumpang transportasi udara saat sedang menunggu jadwal penerbangan.

HALO SEMARANG – PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mengalami lonjakan penumpang yang cukup tinggi usai pembebasan syarat Swab Test dengan melayani rata-rata penumpang 3.403 perhari.

Perlu diketahui, pembebasan syarat tersebut dilakukan setelah terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo menyebut, jika dilihat dari data traffic pergerakan penumpang, telah terjadi peningkatan jumlah pergerakan sebesar 22 persen.

Lebih lanjut, jika dibandingkan dengan periode sebelum diberlakukannya peraturan tersebut, rata-rata jumlah perjalanan perhari adalah 28 penerbangan. Menurutnya, kebijakan yang baru diterbitkan ini lebih memudahkan masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.

“Apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya. Dengan adanya peraturan perjalanan yang tentunya mempermudah masyarakat untuk bepergian dengan menggunakan transportasi udara, kami berharap hal ini trend positif ini akan terus berlanjut dan membuat masyarakat kembali menggunakan moda transportasi udara sebagai sarana bepergian,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Sejak aturan baru efektif diterapkan, pihaknya menegaskan bahwa Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap berkomitmen untuk memastikan semua prosedur operasional di bandara berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tidak hanya itu, manajemen juga akan memastikan implementasi protokol kesehatan yang ketat dan tetap akan dipantau dan dilaksanakan untuk menciptakan penerbangan yang aman dan nyaman bagi pengguna jasa transportasi udara.

“Kami tetap menerapkan dan memantau penerapan protokol kesehatan di bandara sehingga pengguna jasa dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman. Kami juga memastikan prosedur operasional di bandara akan mengikuti dan mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan,” paparnya.

Sebagai informasi tambahan, ketentuan – ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) antara lain sebagai berikut :

1.PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2.PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3.PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4.PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (HS-06)

Pasar Relokasi Sepi dan Pedagang Minta Kembali ke Pasar Weleri, Komisi B : Pemerintah dan Pedagang Harus Duduk Bersama

Saksikan GP Mandalika, Ganjar Ikut Antre dan Berbaur Bersama Penonton Umum