
HALO SEMARANG – Sekitar 17 hari sebelum pemungutan suara Pemilu 2019, masih ada kebutuhan kekurangan 3,3 juta surat suara di wilayah Jawa Tengah.
Hasil pengawasan jajaran Bawaslu di Jawa Tengah menyebut, setidaknya hingga 1 April 2019 masih ada 3.342.9870 surat suara yang belum terpenuhi. Kekurangan tersebut terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Belum lengkapnya kebutuhan surat suara itu disebabkan karena beberapa hal. Yaitu kurang karena basis data KPU adalah tambahan 2 persen DPT secara global, padahal kebutuhan riilnya adalah tambahan 2 persen per TPS. Selain itu selisih kurang/lebih hitung antara yang tertera di dus surat suara dengan jumlah lembaran setelah dihitung, tidak lolos sortir sebab rusak, dan perusahaan percetakan memang belum mengirim surat suara ke kabupaten/kota,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah, Anik Sholihatun, Selasa (2/4/2019).
Bawaslu Jawa Tengah meminta KPU agar segera bisa memenuhi belum lengkapnya surat suara di kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sesuai dengan ketentuan, surat suara sudah harus terkirim secara lengkap ke kabupaten/kota paling lambat 30 Maret 2019.
Bawaslu Jateng mendorong KPU Provinsi agar mendesak KPU RI untuk mempercepat proses pengiriman. Sebab, pengadaan surat suara merupakan kewenangan sepenuhnya KPU RI. Bawaslu Jawa Tengah meyakini KPU bisa segera memenuhi pengiriman surat suara yang belum lengkap di kabupaten/kota itu.
“Beberapa kabupaten/kota yang surat suara belum lengkap terbanyak antara lain, Sukoharjo 878.111 surat suara, Wonogiri 453.449 surat suara, Sragen 322.941, Grobogan 241.565, Boyolali 217.408, Kabupaten Magelang 173.772. Adapun kabupaten/kota lainnya surat suara belum lengkap dengan jumlah kisaran puluhan ribu surat suara. Kebutuhan jumlah surat suara di Jawa Tengah untuk pemilu 2019 mencapai 142 juta surat suara,” katanya.
Adapun jenis kekurangan pengiriman surat suara sangat bervariasi. Tapi paling banyak adalah surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota. Misalnya di Kabupaten Sukoharjo, surat suara jenis DPRD Kabupaten, di Kabupaten Pati yang belum terkirim adalah surat suara jenis DPRD Kabupaten, Kabupaten Klaten surat suara jenis DPRD Kabupaten, Kabupaten Grobogan untuk DPRD kabupaten Dapil V, Kabupaten Sragen untuk DPRD Kab. dapil II, III, IV dan lain-lain.
KPU harus bekerja keras dalam mengelola kebutuhan logistik pemungutan suara. Sesuai ketentuan, distribusi logistik pemilu harus memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas dan efisien.
“Hari H pemungutan suara sudah semakin mepet. Apalagi jika surat suara sudah terkirim ke kabupaten/kota, nantinya KPU kabupaten/kota juga perlu melakukan sortir dan pelipatan. Belum lagi butuh proses pengepakan dan distribusi ke kecamatan-kecamatan hingga TPS,” tandasnya.(HS)