in

Sosialisasi Perundang-Undangan Cukai Tembakau 2023 Terus Digencarkan

Acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai Tembakau Tahun 2023 dengan mengadakan Senam Bersama di halaman Stadion Utama Kendal, Jumat (15/9/2023).

HALO KENDAL – Pemkab Kendal melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai Tembakau Tahun 2023 dengan mengadakan senam bersama di halaman Stadion Utama Kendal, Jumat (15/9/2023).

Acara juga dihadiri Bupati Kendal dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki, jajaran Forkopimda dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta ratusan masyarakat, petani dan buruh tani tembakau serta karyawan pabrik rokok.

Kepala Disporapar Achmad Ircham Chalid mengatakan, dasar dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023, adalah Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023.

Adapun alokasi anggaran DBHCHT pada Pemerintah Kabupaten Kendal sebesar Rp 27.729.338.000, terdiri dari bidang kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 9.745.867.600 atau 35 persen, bidang kesehatan sebesar Rp 15.210.536.600 atau 55 persen dan bidang penegakan hukum sebesar Rp 2.772.933.800 atau 10 persen.

“Untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 9,7 miliar untuk Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Sosial untuk BLT buruh tani tembakau dan buruh rokok yang legal. Kemudian bidang kesehatan sebesar Rp 15,2 miliar untuk rehab puskesmas, pembayaran premi BPJS, akreditasi puskesmas, pemberian obat, alat kesehatan dan lainnya. Sedangkan bidang penegakan hukum sebesar Rp 2,7 miliar untuk Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satpol PP dan Bagian Perekonomian Setda Kendal,” papar Ircham.

Dirinya menyebut, Disporapar merupakan salah satu OPD pengampu DBHCHT di bidang penegakan hukum melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Cukai Tembakau Tahun 2023 melalui senam bersama.

Ditambahkan, tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi adalah tidak terlepas dari penegakan hukum untuk mensosialisakan kepada masyarakat dan karyawan pabrik rokok khususnya, sehingga semua bersama harus mencegah peredaran rokok ilegal, karena peredaran rokok ilegal sangat merugikan pendapatan negara.

“Oleh sebab itu sangatlah penting mengenai peraturan tentang peredaran rokok ilegal yang akan disampaikan oleh para narasumber. Selain itu dengan berolahraga melalui senam bersama dapat meningkatkan kesehatan dan kebugaran pada tubuh kita bersama,” imbuh Ircham.

Dijelaskan, untuk peserta sosialisasi terdiri dari, OPD di lingkungan Pemkab Kendal, petani tembakau, karyawan pabrik rokok Sari Tembakau Cepiring dan masyarakat umum.

“Kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan peserta mengenai peraturan perundang- undangan tentang cukai tembakau illegal. Sehingga tidak merugikan negara dan dapat mendongkrak pemasukan negara melalui cukai tembakau, yang nantinya manfaatnya akan dirasakan kembali oleh masyarakat dan narasumber bisa memberikan ilmu atau pengetahuan mengenai peraturan cukai rokok dan tembakau ilegal, supaya peserta dapat memahami kegiatan,” imbuh Ircham.

Sementara itu, perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Alfida Novi Sahara mengatakan, rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang atau ilegal memiliki beberapa ciri. Yaitu tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi.

Sehingga pengedar maupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Dalam Pasal 54 berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat satu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” beber Novi.

Kemudian, lanjutnya, dalam Pasal 56 berbunyi, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana.

“Berdasarkan undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” imbuh Novi.

Acara senam sehat yang digelar dengan merangkul pihak CV Mulya Berkah tersebut diikuti ratusan peserta yang terdiri dari perwakilan OPD Pemkab Kendal, karyawan pabrik rokok/tembakau, para petani tembakau serta masyarakat umum. (HS-06)

 

Jelang Laga Hadapi Persis, PSIS Didoakan Santri Ponpes

Dalam Sehari, Lima Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Sejumlah Wilayah Kota Semarang