in

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Disdikbud Karanganyar : Kesejahteraan Guru Harus Meningkat

Penyerahan secara simbolis, santunan kematian oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Karanganyar, di aula Rumah Dinas Wakil Bupati Karanganyar, Selasa (29/03/2022). (Foto : Karanganyarkab.go.id)

 

HALO KARANGANYAR– Sebanyak 586 guru honorer di Kabupaten Karanganyar, saat ini sudah mendapat perlindungan melalui Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Yopi Eko Jati Wibowo, dalam acara Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non ASN se Kabupaten Karanganyar.

Acara yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kabupaten Karanganyar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar ini, berlangsung di aula Rumah Dinas Wakil Bupati Karanganyar, Selasa (29/03).

“Laporan progres tersebut juga sudah dilaporkan serta disampaikan kepada Pak Bupati,” kata Yopi, seperti dirilis Karanganyarkab.go.id.

Lanjut dia, memberikan kesejahteraan kepada masyarakat merupakan salah satu dari tugas negara. Bukan hanya pada pekerja di PT, CV, yayasan, serta koperasi, melainkan juga pada guru. Sama seperti di sektor lain, kesejahteraan para guru pun seharusnya semakin meningkat.

“Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh guru honorer di Kabupaten Karanganyar, bisa terlindungi dan sejahtera. Hal tersebut merupakan hak yang harus dimiliki dan diikuti, sehingga taraf hidupnya lebih baik. oleh karena itu program Pemerintah yang diselenggarakan BP Jamsostek, harus bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja, apapun profesinya,” kata Yopi Eko Jati Wibowo.

Pada kesempatan itu Kepala BP Jamsostek Ketenagakerjaan Karanganyar, Gunadi Hery Urando menjelaskan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan.

Keduanya juga tidak berhubungan. BPJS Kesehatan itu hanya memiliki satu program, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional, di mana seluruh warga negara, baik yang bekerja maupun yang tidak, bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

Lain halnya lagi dengan BPJS Ketenagakerjaan, hanya diperuntukkan bagi warga negara yang bekerja. Apapun profesinya, semua bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.

Dia juga menyampaikan, bahwa dia berharap agar bisa memberikan kesejahteraan bagi seluruh guru dan karyawan Dinas Pendidikkan Kabupaten Karanganyar. (HS-08)

Lantik Sembilan Pengawas SD dan SMP, Bupati Karanganyar Minta Semangat Siswa Dipulihkan

Menparekraf Berharap Dafam Hotel Management Mampu Jadi Pionir Pembangunan Ekosistem Pariwisata dan Ekonomi Kreatif