HALO SEMARANG – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia, berhak mendapat perlindungan hukum.
Penegasan ini disampaikan, untuk mengklarifikasi informasi yang menyebutkan bahwa Menag akan mengafirmasi Syiah dan Ahmadiyah.
Menurut Menag, tidak hanya Syiah dan Ahmadiyah, semua warga perlu mendapat perlindungan hukum. “Sekali lagi, sebagai warga negara, bukan sebagai jemaah Syiah dan Ahmadiyah, karena semua warga negara sama di mata hukum. Ini harus klir,” kata Menag, di Rembang, seperti dirilis Kemenag.go.id.
“Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai Menteri Agama, adalah melindungi mereka sebagai warga negara,” tegasnya.
Terkait soal toleransi antarumat beragama, Menag mengatakan Kementerian Agama siap menjadi mediator, ketika ada yang bermasalah dengan dua kelompok tersebut.
“Perlu dialog lebih intensif, untuk menjembatani perbedaan. Kemenag akan memfasilitasi,” tandasnya. (HS-08)