in

Soal RUU Cipta Kerja, Ini Kata DPW KSPN Jateng

Foto ilustrasi penolakan RUU Cipta Kerja (omnibus law).

 

HALO SEMARANG – DPW Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah menolak rencana pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Ketua DPW KSPN Jateng, Nanang Setyono menyatakan pihaknya sejak awal menolak RUU Cipta Kerja.

Karena berdasarkan kajian, isinya telah mendegradasi nilai kesejahteraan dan nilai perlindungan bagi pekerja/buruh sebagaimana yg ada dalam UU 13 th 2003.

“Tujuan dibentuknya sebuah Undang Undang bertujuan untuk memberi perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun saat ini pekerja/buruh Indonesia menghadapi keprihatinan mulai dari acaman penularan Covid-19, pemutusan hubungan kerja hingga kekawatiran dengan keberadaan Omnibus Law RUU cipta kerja yang isinya mendegradasi nilai perlindungan dan nilai kesejahteraan bagi pekerja/buruh,” paparnya di Semarang (5/10/2020).

Di tengah pandemi Covid-19, menurutnya, justru DPR RI mengambil kesempatan dan memanfaatkan kondisi ini untuk terus membahas dan mempercepat pengesahan RUU cipta kerja.

“Sungguh kami sayangkan DPR dan pemerintah jika tetap memaksakan mengesahkan Omnibus Law RUU cipta kerja yg sejak lahir cacat dan di tolak oleh seluruh buruh yg notabene bagian dari rakyat Indonesia,” ujarnya.

Nanang menambahkan, sesuai informasi bahwa RUU cipta kerja akan disahkan DPR RI pada tabggal 5 September 2020.

“Jika itu benar dan isinya masih seperti draf awal atau sudah berubah tapi substansinya tetap mendegradasi nilai perlindungan dan nilai kesejahteraan bagi buruh. Maka kami menyatakan keprihatinan atas nasib buruh di masa depan karena kurang kepedulian pemerintah dan DPR RI dengan keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja,” ujarnya.

Jika Omnibus Law Cipta Kerja tetap disahkan, Nanang menegaskan, pihaknya mengecam atas kebijakan DPR RI yang mengabaikan aspirasi rakyat (buruh).

“Selain itu, kami akan terus melakukan perlawanan dan menolak atas di sahkannya RUU Cipta Kerja tersebut dengan cara melakukan aksi dan akan melakukan upaya hukum yudisial review ke mahkamah konstitusi,” katanya.(HS)

Agustina Wilujeng: Sebagai Modal Bangsa, Generasi Milenial Harus Bisa Hargai Kebhinekaan

Yoyok Sukawi Tegaskan Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan DPR