HALO SEMARANG – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, menjelaskan bahwa posisi wakil menteri (wamen) dalam beberapa kementerian memang ada secara kelembagaan, namun tidak selalu harus diisi.
“Wakil menteri memang kelembagaannya ada. Sebagian besar kementerian, memang ada posisi wakil menteri. Tetapi tidak berarti selalu diisi, karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal-hal yang tidak terduga,” ujar Mensesneg, di Jakarta, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Pratikno mengatakan bahwa apabila sebuah kementerian dalam situasi tertentu memerlukan seorang wamen maka posisi tersebut sudah ada.
“Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu, kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada. Tapi kalau tidak diperlukan, ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri,” kata dia, seperti dirilis Setkab.go.id.
Terkait posisi sejumlah wamen yang kosong di beberapa kementerian, Mensesneg mengatakan hingga saat ini belum ada rencana penambahan. Menurutnya, pengisian wamen, tetap didasarkan pada kebutuhan kementerian tersebut.
“Setahu saya belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Sekali lagi kan kita lihat situasinya. Misalnya, sekarang ini load-nya berat di (Kementerian) Kesehatan, dan di situ sudah ada wamennya. Jadi sementara ini enggak ada, belum ada rencana,” ungkapnya.
Sementara itu, ketika ditanya soal posisi wakil menteri sekretariat negara, Pratikno menjawab bahwa tidak ada rencana penambahan wamen di kementerian yang dipimpinnya. Menurutnya, saat ini Kementerian Sekretariat Negara secara lembaga sudah kuat.
“Enggak, kita tidak ada rencana di Kementerian Sekretariat Negara ada wakil menteri. Kan kita timnya sudah kuat, ada Menteri Sekretaris Negara, ada Sekretaris Kabinet, dan ada Kantor Staf Presiden. Jadi enggak ada, di Kementerian Sekretariat Negara enggak ada rencana itu sama sekali,” tandasnya.
Sebelumnya, muncul tudingan bahwa posisi wakil menteri, hanyalah bentuk bagi-bagi jabatan yang dilakukan Presiden Jokowi. Salah satu tudingan itu, disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin.
Dia menyebut bagi-bagi jabatan ini berkaitan dengan partai politik, atau mereka yang mendukung dan membantu Jokowi untuk bisa melanjutkan kepemimpinan di periode kedua. (HS-08)