in

Soal Penetapan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, Ini Kata Ketua MPR RI

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

 

HALO SEMARANG – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam menetapkan delapan orang tersangka penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 September 2020.

Proses investigasi sekaligus penegakan hukum ini diharapkan bisa menjawab berbagai pertanyaan masyarakat, terkait penyebab kebakaran, apakah ada unsur kesengajaan atau murni kealpaan.

“Ujung dari proses penegakan hukum ini akan bermuara ke pengadilan. Di situ akan terlihat, apakah penetapan delapan orang tersangka tersebut mampu menjawab penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Proses penegakan hukum ini harus menjunjung tinggi keadilan, bahkan terhadap para tersangka juga harus diadili secara tegas dan adil,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (24/10/2020).

Bamsoet Soesatyo menambahkan, jika terbukti secara sah dan meyakinkan di depan hukum bahwa kedelapan tersangka tadi bersalah, mereka harus mendapat ganjaran yang setimpal sesuai peraturan perundangan.

Dengan demikian akan menjadi pelajaran kepada siapapun untuk lebih berhati-hati.

“Dari sini kita belajar untuk tak boleh mengabaikan potensi terjadinya kebakaran. Dari hal kecil seperti puntung rokok saja, bisa menyulut kobaran besar yang bisa melahap berbagai sudut ruangan, bahkan bisa membuat nyawa melayang,” katanya.

Dia menekankan, berbagai kementerian/lembaga harus mengambil pelajaran dari kebakaran yang menimpa gedung Kejaksaan Agung.

Sejak dini harus mengantisipasi segala kemungkinan potensi terjadinya kebakaran.

“Jangan karena kealpaan manajemen keselamatan gedung, uang rakyat yang seharusnya bisa digunakam untuk membangun berbagai infrastruktur jalan maupun pendidikan, malah digunakan untuk merenovasi gedung akibat kebakaran,” paparnya.

Dari kebakaran gedung Kejaksaan Agung, lanjutnya, potensi kerugiannya sangat besar.

Dia berharap ke depan, tidak boleh lagi terjadi kebakaran di gedung milik pemerintah.

“Manajemen keselamatan harus diutamakan. Hydrant maupun alat pemadam kebakaran harus dicek secara berkala, dipastikan kesiapannya tatkala dibutuhkan saat keadaan emergency,” pungkas Bamsoet.(HS)

Debut Tak Mudah bagi Liliya di UFC

Akhiri TC di Kroasia, Tanggal 26 Oktober Timnas U-19 Pulang ke Indonesia