in

Soal Kelangkaan Pupuk Subsidi, Ini Jawaban Dispertan Kendal

Petani Kelurahan Bandengan, Muhamad Saiku saat akan memupuk tanamannya di sawah.

 

HALO KENDAL – Pupuk bersubsidi di Kabupaten Kendal mulai langka dan sebagian distributor kehabisan.

Akibatnya, para petani membeli pupuk non-subsidi, yang notabene harganya dua kali lipat dari pupuk subsidi. Sementara, kartu tani yang diharapkan bisa untuk beli pupuk pun tidak berfungsi.

Salah satu petani Kelurahan Bandengan, Muhamad Saiku mengungkapkan, saat sulit seperti ini, harga pupuk mahal tapi tidak ada barangnya.

“Kalau barangnya ada tidak apa-apa, tapi ini sudah carinya susah. Ditambah kartu tani yang katanya bisa menjamin para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, namun ketika masa tanam kartu tani tidak berfungsi,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Saiku, saat ini di wilayah tertentu kuota pupuk juga habis. Namun di wilayah lain, ada yang kuota pupuknya kelebihan. Sehingga pupuk subsidi dijual dengan harga tinggi, tidak sesuai dengan harga yang di tetepkan pemerintah.

“Sekarang pupuk jenis NSP subsidi harga Rp 110 ribu per zak namun dijual Rp 140 ribu perkarung. Kalau mau beli pupuk nonsubsidi harganya di atas RP 200 ribu perkarungnya sehingga petani menjerit, mohon pada pemerintah bisa menyetabilkan harga bupuk bagi petani,” imbuhnya.

Saiku berharap pemerintah bisa memperhatikan nasib petani di tengah pandemi Covid-19, jangan hanya memikirkan corona namun nasib petani dibiarkan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kendal, Pandu Rapriat Rogojati, menjelaskan, hal ini dimungkinkan karena terbatasnya kemampuan pemerintah pusat dalam menyediakan alokasi pupuk subsidi.

Apabila dibandingkan usulan kebutuhan pupuk subsidi yang tercantum dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Selain itu, lanjut Pandu, masih terdapat mis-informasi yang diterima dari petani bahwa angka yang tercantum dalam kartu tani, yang disebut kuota adalah angka usulan kebutuhan pupuk bersubsidi permusim tanam selama satu tahun.

“Sedangkan alokasi yang diberikan oleh Kios Pupuk Lengkap (KPL) berdasarkan alokasi yang tercantum pada surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertaian dan Pangan Kabupaten Kendal adalah batas tertinggi penyaluran pupuk subsidi oleh KPL ke petani,” jelasnya, Rabu (6/1/2021).

Ditegaskan oleh Pandu, kewenangan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal, hanya sebatas membagi alokasi pupuk subsidi per-kecamatan.

Sedangkan untuk ke produsen, dengan alokasi yang diterima berdasarkan SK tersebut membagi per distributor dan distributor membagi alokasi yang diterima dari produsen ke KPL, sesuai wilayah kerjanya.

“Namun yang terjadi sekarang ini, belum ada edukasi dari KPL ke petani terkait alokasi yang diterima di KPL. Sehingga penebusan pupuk bersubsidi oleh petani seharusnya dilaksanakan oleh KPL secara proposional antara e-RDKK dan alokasi yg diterima serta penebusan dilakukan per MT,” pungkasnya.(HS)

Hebat, Permainan Edukasi dari Kendal Bisa Tembus Amerika

Ingin Tambah Striker Murni tapi Terkendala Dana