in

Situasi Darurat, MUI Jateng Keluarkan Tausyiah agar Sementara Masjid Tak Menyelenggarakan Salat Jumat

Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno dan Bupati Kabupaten Blora Arief Rohman, membeli sebuah jaket custom bermotif Garuda dan khas Blora. (Foto: Setkab.go.id)
Foto ilustrasi.

 

HALO SEMARANG – Menyikapi kondisi darurat tentang penularan virus corona di Jawa Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan tausiyah ditujukan kepada seluruh pengelola masjid dan segenap umat Islam se-Jawa Tengah untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat pada 27 Maret 2020. Para jemaah diminta menggantikannya dengan melaksanakan salat Dhuhur di kediaman masing-masing.

Tausiyah tertulis tersebut dikeluarkan Selasa (24/3/2020), ditandatangani Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekretaris Umum, Drs KH Muhyiddin MA, dan Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Hadlor Ichsan.

“Tausiyah MUI Jateng ini melalui pertimbangan yang komprehensif sehingga diharapkan dapat menjadi acuan seluruh masjid dan mushala,” kata Kiai Ahmad Darodji, Rabu (25/3/2020).

Tentang apakah harus dikumandangkan adzan meski tidak diselenggarakan salat rawatib, Darodji menegaskan, agar adzan tetap dikumandangkan di seluruh masjid dan mushala sebagai tanda memasuki waktu salat.

Tausiyah disampaikan setelah digelar rapat antara MUI Jawa Tengah melibatkan Masjid Agung Jawa Tengah, Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Agung Semarang yang juga dihadiri Waketum MUI Jateng, Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA.

Selain tidak melaksanakan salat Jumat, MUI Jawa Tengah juga menyerukan para pengelola masjid agar tidak menyelenggarakan jemaah salat rawatib/jamaah salat lima waktu.

Termasuk tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik di masjid atau di tempat lain.

Dalam tausiyah tersebut MUI Jawa Tengah menegaskan, untuk pelaksanaan salat Jumat selanjutnya akan dikeluarkan tausiah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi.

Tausiyah dikeluarkan setelah mendengar, memperhatikan dan menimbang pendapat dan usulan peserta rapat Komisi Fatwa, juga merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Dirujuk pula keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan COVID-19 sebagai Pandemik Global, maka perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan lebih luas.

MUI Jawa Tengah dalam tausiyahnya juga memperhatikan keputusan Presiden yang menetapkan Indonesia darurat Covid -19 dan penyebarannya di Jawa Tengah terbukti mendekati Status Zona Merah.(HS)

Meski Libur, Manajemen PSIS Pastikan Hak Pemain Tetap Dipenuhi

Eijkman Institute Bantu 1.000 VTM Untuk Jateng