in

Siapkan Skema New Normal, Pemerintah Diminta Perhatikan Pondok Pesantren

Foto ilustrasi pondok pesantren tradisional.

 

HALO SEMARANG – Pemerintah diminta untuk memperhatikan atau membantu pondok pesantren di Indonesia saat menerapkan skema tatanan new normal.

Sebagai wujud pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap pendidikan, kesehatan, dan kehidupan, yang merupakan amanah mencerdaskan kehidupan bangsa, maka lembaga pendidikan seperti pesantren juga perlu untuk diperhatikan kelangsungannya.

“Pemerintah Kota Semarang, diharapkan memperhatikan pondok pesantren di Kota Semarang dengan mengalokasikan anggaran dari APBD,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Semarang, M Mahsun, Jumat (29/5/2020).

Menurutnya, masukan itu disampaikan karena pemerintah saat ini sedang mempersiapan relaksasi pola hidup masyarakat menuju keadaan baru di tengah pandemi Covid-19.

Dalam pandangan PKB, pemerintah saat ini baru bergerak menyiapkan tatanan new normal di bidang ekonomi.

Sedangkan bidang pendidikan, khususnya pondok pesantren (Ponpes) belum diperhatikan.

“Pemerintah harus membantu Ponpes tanpa diminta.  Sektor pendidikan ini wajib diperhatikan. Karena pesantren paling rentan penyebaran virus corona,” tutur Muhammad Mahsun usai Halal bi Halal online pengurus PKB Kota Semarang.

Sementara Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, Sodri menambahkan, mayoritas dari 28 ribu Ponpes di Indonesia adalah pesantren salaf alias tradisional.

Di pesantren tradisional, umumnya para santri memakai air bersama-sama di bak air besar, dan tinggal berjubel di bilik yang telah dipenuhi barang.

Tidak banyak pondok yang memiliki fasilitas kran air untuk wudhu, dan menyediakan tempat tidur individual untuk setiap santri.

Bahkan kebanyakan santri makan bersama di satu tempat makan, dan tidur berdempetan.

“Santri paling berisiko soal kesehatan. Maka perlu perhatian khusus jelang penerapan skema new normal,” kata Sodri yang pernah mondok di Al Anwar Mranggen, Demak dan Al Falah Ploso, Kediri, ini.

PKB, lanjutnya, mendukung Kebijakan Kegiatan Pesantren dan Revitalisasi Rumah Ibadah dalam Menghadapi New Normal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI pada Rabu, 27 Mei 2020.

Dalam kebijakan tersebut Kemenag melakukan beberapa upaya. Di antaranya membuat regulasi, termasuk mengatur bagaimana santri sebelum tiba di Ponpes, ada koordinasi dengan RT, RW, lingkungan setempat. Selain itu juga menyusun metode pembelajaran ala new normal.

“Kemenag dalam suratnya tersebut juga mengupayakan peningkatan gizi bagi santri, guru, dan tenaga kependidikan pesantren,” kata Sodri.

Pihaknya juga mendorong Kementerian Keuangan untuk menyiapkan anggaran guna memenuhi kebutuhan langkah-langkah new normal di pesantren.

“Dinas Kesehatan di daerah juga harus memfasilitasi tes kesehatan bagi santri dan guru yang akan kembali ke pondok pesantren. Juga menyiapkan sarana kesehatan di pondok pesantren. Serta memberikan bantuan peningkatan gizi bagi santri dan para gurunya,” katanya.(HS)

Ganjar Minta Semua Puskesmas Tetap Layani Imunisasi Saat Pandemi

Terapkan Protokol Ketat, Masjid Agung Semarang Mulai Menggelar Salat Jumat