
HALO SEMARANG – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang mendorong para pengembang perumahan segera menyerahkan fasilitas umun (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke Pemkot Semarang setelah pembangunan perumahan selesai.
Hal itu disampaikan Taqwa Dinson, Kabid Prasarana, dan Utilitas Umum Disperkim Kota Semarang, Kamis (27/2/2020).
“Dari sekitar 150an perumahan yang ada di Kota Semarang, baru sekitar 46 pengembang yang telah menyerahkan fasos dan fasumnya. Padahal sesuai aturan, setahun setelah pengembangan, fasos dan fasum harus sudah diserahkan ke pemkot,” paparnya.
Diakuinya, saat ini banyak pengembang tak bertanggung jawab dengan tidak menyerahkan fasos dan fasum setelah proses pembangunan selesai.
Untuk pengembang yang belum juga menyerahkan fasos dan fasum, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan agar segera menyerahkan. Pihaknya juga kerja sama dengan organisasi pengusaha pengembang perumahan, agar mendorong anggotanua segera menyerahkan fasos dan fasum. Karena tanggung jawab pemeliharaan fasos dan fasum nantinya ada di Pemkot Semarang.
“Kami juga menyiapkan Perwal, sebagai payung hukum untuk masalah ini. Jadi nanti dalam perwal akan diatur, jika fasos dan fasum tak juga diserahkan setelah lima tahun pembangunan selesai, maka akan ditarik. Insa-Allah tahun ini perwal sudah bisa disyahkan dan tahun depan bisa direalisasikan,” tegasnya.
Sementara Dewi Prasetyani, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian PSU Disperkim Kota Semarang menambahkan, banyaknya pengembang di Kota Semarang yang belum bersedia menyerahkan fasilitas fasos dan fasum ke pemkot, tentu merugikan masyarakat. Karena pemkot tak bisa memperbaiki fasilitas tersebut ketika mengalami kerusakan.
Sesuai aturan, pengembang perumahan diwajibkan menyediakan sekurangnya 40 persen dari total lahan, untuk fasum dan fasos, yang kemudian diserahkan ke pemerintah. Jumlah 40 persen fasos dan fasum itu, meliputi jalan, taman, irigasi, tempat ibadan dan tempat pemakaman.
”Sudah menjadi kewajiban dari pengembang perumahan untuk menyediakan fasos dan fasum, untuk kemudian diserahkan ke pemkot. Namun praktiknya sampai sekarang masih banyak pengembang belum mau menyerahkan aset tersebut,” kata dia.
Penyerahan aset fasos dan fasum tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman.
”Kasihan masyarakat yang tinggal di perumahan, dengan fasos dan fasum yang belum diserahkan ke pemkot. Misalnya jalan rusak, tidak bisa diperbaiki dengan menggunakan dana APBD, karena belum jadi aset pemkot. Maka segala kerusakan menjadi tanggung jawab pengembang. Kenyataannya, tidak semua pengembang perumahan mau memperbaiki ketika ada kerusakan,” terang dia.(HS)