in

Seorang Pengusaha Wedding Organizer di Kota Semarang, Diduga Ditipu Oknum Pengacara

Alfa menunjukkan bukti dugaan penipuan seorang pengacara didampingi penasehat hukumnya Totok Suyanto, dan Viktor Nizam Ferdinansyah, Selasa (22/4/2025).

HALO SEMARANG – Seorang pengusaha wedding organizer di Kota Semarang, yang biasa disapa Alfa mengadukan seorang oknum pengacara ke kepolisian, karena dugaan penipuan dan penggelapan. Alfa mengaku mengalami kerugian hingga Rp 300 juta, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pengacara perempuan di Kota Semarang dengan inisial L.

Diceritakan, kasus ini bermula ketika Alfa ada persoalan dengan seseorang berinisial RS pada pertengahan 2024 lalu. Kemudian, dirinya menggunakan jasa pengacara L, untuk meminta sejumlah perhiasan dan benda berharga kepada seseorang tersebut.

Oleh L, kemudian Alfa mendapatkan informasi bahwa pengacara tersebut belum bisa menyanggupi permintaan itu, karena RS sedang melaporkan Alfa ke kepolisian atas dugaan pelecehan seksual dan penyekapan. Alfa pun percaya, dan meminta pengacara tersebut untuk mendampingi kasusnya, sekaligus menyelesaikan masalah tersebut.

“Pengacara tersebut kemudian meminta sejumlah uang untuk menyelesaikan kasus itu, agar laporannya bisa dihentikan. Saya pun menyanggupi memenuhi permintaan tersebut,” katanya didampingi penasehat hukumnya Totok Suyanto, dan Viktor Nizam Ferdinansyah, Selasa (22/4/2025).

Dalam perjalanannya, sang pengacara pun kemudian menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepolisian kepada Alfa. Yang intinya kasus tersebut sudah dihentikan oleh pihak kepolisian. Namun mendapatkan itu, Alfa mengaku curiga surat tersebut palsu karena tak ada kop kepolisian, dan ada beberapa keterangan yang menurutnya janggal. Alfa pun kemudian mencari info terkait kasusnya tersebut.

Terkejutnya dia, bahwa setelah memperoleh informasi langsung dari RS, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak pernah melaporkannya ke polisi. Bahkan, orang tersebut mengaku telah menyerahkan benda berharga berupa perhiasan, handphone dan lainnya yang diminta Alfa, kepada pengacara tersebut.

“Saya pun akhirnya mencurigai adanya rekayasa kasus ini. Kemudian saya melaporkan pengacara tersebut ke kepolisian. Laporan ini saya lakukan, karena setelah saya ajak ketemu untuk bicara hal ini, pengacara tersebut tak pernah mau. Saya kirim surat ke kantor yang tercantum dalam kop surat, ternyata kantornya tidak ada. Selama saya komunikasi dengan pengacara tersebut, memang kerap di luar, bukan di kantornya. Jadi saya tak tahu kantornya yang sebenarnya,” kata Alfa.

Sementara penasehat hukum Alfa, Totok Suyanto mengatakan, kasus ini telah diadukan ke Polrestabes Semarang tanggal 14 April 2025.

“Klien kami berharap pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya surat SP2HP yang diduga palsu, dan segera menproses serta menetapkan tersangka L dengan tuduhan pasal 372, 378 dan 263 KUHP (penggelapan, penipuan dan pemalsuan). Selain itu kami juga mengadukan ke organisasi advokat di mana pengacara tersebut bergabung, agar ada sanksi kode etik advokat, khususnya mencabut kartu beracara,” katanya.(HS)

 

Atasi Darurat Sampah, Ahmad Luthfi Bentuk Tim Khusus

Upaya Wujudkan Swasembada Pangan, Ahmad Luthfi Tekankan Revitalisasi Lahan dan Perbaikan Irigasi