in

Sengketa Tanah Karangjangkang, Dewan Belum Bisa Berikan Rekomendasi

Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto.

 

HALO SEMARANG – Sengketa kepemilikan lahan di Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, hingga saat ini belum mendapatkan titik temu antara warga yang menggunakan lahan dengan pihak pemilik.

Sehingga, pihak DPRD Kota Semarang belum bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah Kota Semarang, dalam hal ini Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang.

Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama Distaru membahas hal ini pada Rabu (14/4/2021) kemarin.

Rapat itu guna membahas laporan kedua belah pihak yang bersengketa, yang ditujukan ke DPRD Kota Semarang.

“Kami mendapat dua laporan, yang satunya warga yang mengaku menempati lahan tersebut. Satunya lagi yang merasa mengaku memiliki lahan tersebut. Keduanya kirim surat ke kami,” kata Ruki, Kamis (15/4/2021).

Dalam rapat dewan tersebut, pihak Komisi C DPRD Kota Semarang meminta klarifikasi dari Distaru. Kata dia, pihaknya mendapat informasi bahwa Distaru telah melayangkan sebanyak tiga kali surat perintah penyegelan rumah warga.

“Sebelum perintah penyegelan, beberapa kali telah dilakukan klarifikasi dan mediasi. Dari klarifikasi dan mediasi, sampai saat ini belum ada titik temu antara kedua belah pihak,” ungkapnya.

“Masing masing pihak mengklaim punya hak yang sama,” sambung dia.

Saat ditanya mengenai bukti kepemilikan lahan, Ruki menyebut hingga saat ini warga yang menempati belum bisa memberikan bukti kepemilikan. Hal itulah kemudian yang membuat Distaru melayangkan surat perintah penyegelan.

“Dulu waktu pertama kali penggunaan lahan, tidak lebih dari 30 warga yang ada di sana. Tapi dalam perkembangan, ternyata yang menggunakan lahan jadi 50 warga lebih. Inilah yang kemudian menjadi ramai saat ada sengketa,” ujar Politisi PDI Perjungan tersebut.(HS)

Calon Peserta Vaksinasi Diminta Tetap Jaga Kesehatan

Pemkab Kendal Gelar Tadarus “One Day One Juzz”