in

Selama Masa Kampanye Pilwalkot Semarang, Bawaslu Tertibkan 3.167 APK

Foto ilustrasi Pilkada 2020.

 

HALO SEMARANG – Sebanyak 3.167 Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang selama masa kampanye Pilwalkot Semarang tahun 2020.

Ribuan APK tersebut ditertibkan karena dipasang di tempat yang melanggar aturan kampanye.

Koodinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, ribuan APK yang dicopot tersebut diperoleh dari penertiban Bawaslu pada tanggal 3 hingga 7 November 2020. Yakni dengan hasil penertiban APK, totalnya sebanyak 2.175 buah.

“Lalu penertiban kembali pada tanggal 25 sampai 29 November 2020, dengan hasil penertiban APK, totalnya sebanyak 992 buah. Dengan demikian, selama masa kampanye, dalam penertiban APK/APS yang melanggar, secara keseluruhan sebanyak 3.167 buah,” terangnya, Senin (7/12/2020).

Menurut Naya, APK yang melanggar, umumnya karena dipasang di tempat yang dilarang, tidak sesuai approval ukuran, design serta jumlah penambahan, dan cara pemasangan yang tak sesuai aturan.

“Hal ini diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 juncto PKPU No 11 Tahun 2020 tentang Kampanye juncto Perwal No 65 Tahun 2018 juncto SK KPU No. 444/2020 dan SK KPU No 445/2020,” ujarnya.

Pelanggaran APK, kata Naya, adalah jenis pelanggaran administrasi. Langkah dari Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan yaitu melakukan identifikasi, kemudian dilakukan kajian hukum, dan dilakukan rekomendasi ke KPU.

“Dari surat rekomendasi kami itu, KPU mengimbauan kepada tim pemenangan untuk melakukan penurunan secara mandiri. Namun karena tidak dilakukan penurunan sesuai surat rekomendasi, maka tim penertiban yang akan melakukan penurunan. Hal ini mendasarkan pada Perbawaslu No 8 Tahun 2020 dan PKPU No 11 Tahun 2020,” paparnya.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam penertiban, lanjut Naya, yakni ada delapan instansi terdiri Bawaslu, KPU, Kesbangpol, Satpol PP. Lalu, Distaru, Disperkim, Kepolisian, Dishub, Otda. Sedangkan, tim penertiban tingkatan kecamatan terdiri atas Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, PPK, PPS, Trantib, Polsek, serta Koramil.(HS)

Masa Tenang Pilkada, Mendagri Minta Pemda Masifkan Sosialisasi Protokol Kesehatan

Bawaslu di Jateng Keluarkan 245 Peringatan Pelanggaran Protokol Kesehatan