HALO BOYOLALI – Satlantas Polres Boyolali menyita ratusan sepeda motor berknalpot tidak standar atau knalpot brong. Pemiliknya pun diwajibkan mengganti dengan knalpot standar.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Poles Boyolali AKP Yuli Anggraeni, dalam pemusnahan knalpot brong, di halaman Mako Satlantas Polres Boyolali. Dia mengatakan, ratusan sepeda motor yang disita, merupakan hasil penertiban dari 10 Januari 2022 hingga 14 Januari 2022.
Tindakan penertiban knalpot tidak standar atau knalpot brong itu, diatur dalam UU Nomor 22/2009 Pasal 285, terkait spesifikasi kendaraan dan atensi dari Kapolda.
“Spesifikasi kendaraan ini termasuk knalpot. Untuk yang tidak sesuai spesifikasi, kami sita,” kata Kasatlantas Polres Boyolali AKP Yuli Anggraeni, Jumat (14/1/2022), seperti dirilis Boyolali.go.id.
Penertiban knalpot brong di Kabupaten Boyolali, dilaksanakan dengan cara preventif dan pre-emtif serta dengan penilangan.
“Sanksi tindakan tilang, dengan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, saat pemilknya akan mengambil kendaraan di kantor. Sebelumnya, kami minta mereka membawa knalpot standar, untuk mengganti knalpot brong,” kata dia, seperti dirilis Boyolali.go.id.
Pemilik kendaraan yang sudah mengganti dengan knalpot standar, kemudian diminta untuk menghancurkan knalpot brong, menggunakan palu presisi.
Kasatlantas menambahkan, penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Suara bising yang dikeluarkan knalpot tidak sesuai standar itu, sangat meresahkan masyarakat.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas. Dengan tertib berlalu lintas, bisa menghindari kecelakaan. Sebab pelanggaran itu awal dari kecelakaan.
Sementara salah satu pengguna knalpot brong Seger Bayu (23) warga Boyolali mengaku menyesal karena dapat merugikan semua pihak termasuk dirinya.
“Sepada motor ditahan polisi karena memakai knalpot racing dan spion tidak ada,” katanya. (HS-08)