
HALO SEMARANG – Pemerintah nampaknya makin tegas dalam membina dan menegakkan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Nomor 1 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, 19 Januari 2021.
Dalam SE tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, menegaskan bahwa penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN), dilakukan secara terus-menerus, termasuk saat pandemi Covid-19 ini.
Sanksi bukan hanya diberlakukan pada ASN pelanggar, tetapi juga pada atasan langsung yang membiarkan pelanggaran tersebut.
“SE Penegakan Disiplin Pegawai ASN, bertujuan menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN, dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” bunyi SE tersebut, seperti dirilis Setkab.go.id, Rabu (20/1).
Disebutkan pula, tujuan lain surat edaran tersebut adalah untuk menjaga agar ASN tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN, dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB pada 19 Januari 2021 ini, terdapat dua ketentuan yang harus dijalankan PPK, di instansi pusat dan daerah.
Ketentuan itu mewajibkan PPK untuk mencegah pelanggaran dan membina disiplin ASN, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN. PPK juga wajib menegakkan disiplin ASN.
Pencegahan dan pembinaan disiplin oleh PPK, dapat dilakukan dengan tujuh langkah.
Pertama memberikan pembekalan rutin tentang nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Kedua, memberikan pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.
Ketiga, PPK mendorong keteladanan pimpinan, tentang penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di seluruh unit kerja.
Keempat, PPK membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN.
Kelima, melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.
Keenam, membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal dengan menjamin kerahasiaan.
Ketujuh, PPK dapat melakukan tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.
Terkait ketentuan kedua bagi PPK, dilakukan melalui tiga langkah, yaitu:
Pertama, pemberian hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melanggar disiplin, sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Kedua, PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung, yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin, yakni memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai penerapan sistem kerja baru yang berlaku.
Ketiga, pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang berwenang wajib, menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses melalui https://idis.bkn.go.id.
Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah menerapkan sistem kerja baru yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, agar ASN dapat tetap beradaptasi dengan tatanan normal baru.
Namun demikian, mereka juga harus tetap produktif dan aman, sesuai SE Menteri PANRB No 67/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No 58/2020, tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru. SE tersebut mengatur fleksibilitas lokasi bekerja, dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (working from office) dan di rumah (working from home).
Meskipun ada fleksibilitas lokasi bekerja, PPK wajib memantau dan mengawasi agar pegawai ASN tetap bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Surat edaran ini diterbitkan untuk menegaskan kembali pentingnya kedisiplinan ASN dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan. (HS-08)