HALO KENDAL – Berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap pemuda yang diduga sebagai pengedar obat terlarang (tanpa izin edar dokter), Sabtu (8/1/2022).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh data, akhirnya pemuda yang bernama Agung Eka Pratama bin Mulhadi (29) warga Dukuh Tempel RT 01 RW 03, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, berhasil diamankan tim Satresnarkoba Polres Kendal.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus Riyanto memaparkan, proses penangkapan, dengan melakukan pengintaian dan membuntuti pelaku sampai berhenti di Kantor JNE di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kota Kendal.
“Pelaku kami amankan sekira pukul 15.30 WIB, saat keluar dari Kantor JNE di Karangsari Kendal. Setelah diamankan kami lakukan penggeledahan,” terangnya, Minggu (9/1/2022).
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam, yang di dalamnya berisi obat psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 butir dan jenis Clonazepam sebanyak 20 butir yang disimpan di dalam tas slempang warna hitam.
“Di dalam tas tersebut juga kami temukan 12 paket yang masing-masing paket berisi sepuluh butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik,” papar Kasat Reserse Narkoba.
Bahkan, lanjut AKP Agus, pelaku mengaku masih menyimpan pil di dalam kamar rumahnya di Dukuh Tempel, Desa Kebonharjo, RT 01 RW 03, Kecamatan Patebon. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan satu buah kaleng bekas obat berisi Empatpaket (@10 butir), pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, satu buah kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y.
Selain itu petugas juga menemukan satu buah kaleng bekas obat berisi empat paket (@10 butir) pil warna kuning terbungkus klip plastik, satu buah klip plastik berisi 64 butir pil warna kuning dan dua bungkus klip plastik yang disimpan di dalam almari pakaian.
“Semua barang tersebut diakui milik pelaku. Di mana menurut pengakuan, pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual,” tandas Kasat Reserse Narkoba. Selain itu, dari keterangan pelaku, ia mengakui menjual pil koplo tersebut dengan berbagai macam harga.
“Yakni pil Clonazepam dijual dengan harga Rp 30 ribu per butir, Alprazolam dijual dengan harga Rp 20 ribu per butir, pil warna putih berlogo Y Rp 20 ribu per paket isi 10 butir, dan pil warna kuning Rp 20 ribu per paket isi 10 butir,” paparnya lagi.
Diakui pelaku, untuk jenis Clonazepam dan Alprazolam, pelaku hanya mendapatkan keuntungan sisa uang sebesar Rp 10 ribu dan satu butir pil bonus.
“Sedangkan untuk pil warna putih berlogo Y, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan untuk setiap paketnya Rp 10 ribu, dan untuk pil warna kuning, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000 per paket isi 10 butir,” imbuh AKP Agus.
Dengan penangkapan tersebut, lanjut Kasat Reserse Narkoba, kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kendal. Pelaku juga telah mengakui semua perbutannya serta mengaku bersalah. Untuk selanjutnya dilakukan penyidikan,” pungkasnya.(HS)